POSTKEADILAN – LAHAT Hal itu disampaikan oleh ketua Badko HMI Sumbagsel Dede Irawan pada Kamis (28/12/2023).
Menurutnya, larangan ASN ikut terlibat dalam politik praktis sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Aturannya sudah jelas tentang larangan ASN berpolitik praktis, jila dilanggar ada sanksi dan pidananya,” katanya.
Dede menyampaikan, dugaan keterlibatan Chandra dalam politik praktis karena istrinya menjadi caleg DPRD Kabupaten Lahat dari partai Demokrat.
Dikhawatirkan Chandra akan menggunakan fasilitas Pemkab dan pengaruhnya untuk memenangkan istrinya.
“Jadi sangat kentara kalau Sekda diduga melakukan intervensi dalam memenangkan istrinya sebagai caleg DPRD Kab. Lahat dengan menggunakan fasilitas Pemkab dan pengaruhnya,” ungkapnya.
“Demi menjaga netralitas ASN untuk Pemilu 2024, maka Mendagri harus segera pecat atau nonaktifkan Chandra sebagai Sekda Lahat,” lanjutnya.
Dede mengkhawatirkan, jika Sekda Lahat tidak dinonaktifkan akan banyak ASN lain berpolitik praktis tanpa rasa takut.
“Yang dikhawatirkan nanti Sekda bisa menekan camat, lurah atau kades dan perangkatnya untuk mencarikan suara dalam memenangkan istrinya,” tandasnya.(Bambang)