Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BandungHeadline News

Mengenai Plt Ketua PWI Bekasi Raya. Ketua PWI Jawa Barat: PWI Bekasi Raya Sudah Sah, Tidak Ada Plt!

0
×

Mengenai Plt Ketua PWI Bekasi Raya. Ketua PWI Jawa Barat: PWI Bekasi Raya Sudah Sah, Tidak Ada Plt!

Sebarkan artikel ini

Bandung, PostKeadilan – Hal informasi PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat yang memutuskan dan menetapkan Taufik Ilyas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Bekasi Raya masa bakti 2025-2028, terhitung sejak 16 Mei 2025, dibantah keras oleh Ketua PWI Propinsi Jawa Barat, Hilman Hidayat.

Hilman menegaskan bahwa kepengurusan PWI Bekasi Raya di bawah kepemimpinan Ade Muksin adalah sah dan konstitusional, karena terbentuk melalui konferensi resmi organisasi. Oleh karena itu, segala bentuk penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) yang dilakukan secara sepihak oleh pihak di luar struktur PWI Jawa Barat dinyatakan tidak berlaku dan tidak diakui.

“PWI Bekasi Raya sudah menggelar konferensi dan memiliki kepengurusan yang sah, di pimpin Ade Muksin selaku Ketua. Maka, tidak ada dasar hukum dan organisasi untuk menunjuk Plt di sana. Apalagi penunjukan itu dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki otoritas,” kata Hilman, Kamis (29/5/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa upaya-upaya seperti penunjukan Plt justru berpotensi memicu keresahan dan perpecahan di kalangan anggota PWI kabupaten/kota di Jawa Barat.

“Kalau setiap ada perbedaan lalu main tunjuk Plt dari atas, itu justru membuat situasi makin keruh. Kita di daerah justru sedang menjaga agar organisasi tetap utuh dan kondusif. Jangan rusak itu,” tegasnya.

Masih kata Hilman, dalam struktur organisasi PWI sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, PWI Pusat tidak memiliki kewenangan langsung menunjuk atau menetapkan pengurus di tingkat kabupaten/kota. Otoritas tersebut berada di tangan PWI Provinsi, dan hanya bisa dijalankan melalui mekanisme musyawarah dan konferensi.

“Penunjukan Plt seperti itu tidak pernah terjadi dalam sejarah PWI, dan bertentangan dengan prinsip otonomi organisasi di daerah. Ini organisasi wartawan, bukan lembaga vertikal yang bisa diintervensi sesuka hati,” ujarnya.

Baca Juga :  Ratusan Warga Ikuti Reses Anggota DPRD Humbahas Tingkos S Martua Silaban

Lebih jauh, Hilman juga menekankan bahwa semua pihak harus mematuhi dan menghormati Kesepakatan Jakarta yang telah ditandatangani oleh dua pihak yang bersengketa di tingkat pusat, sebagai bentuk rekonsiliasi dan jalan damai menuju Kongres Persatuan.

“Sudah jelas dalam Kesepakatan Jakarta, semua keputusan sepihak yang timbul karena konflik harus dicabut. Harusnya semua pihak menahan diri, bukan malah mengeluarkan keputusan baru yang memperpanjang masalah,” tegasnya.

PWI Jawa Barat menurut Hilman, tetap mendukung sepenuhnya kepengurusan PWI Bekasi Raya hasil konferensi, Ade Muksin. Dia mengajak seluruh cabang di Jawa Barat untuk tetap menjaga solidaritas serta fokus pada agenda organisasi, bukan tarik-menarik kepentingan kelompok.

Seperti diketahui sebelumnya, melalui keterangan tertulis PWI Pusat, disebutkan pengangkatan Plt Ketua PWI Bekasi ini berdasarkan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 342-PLP/PP-PWI/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad pada tanggal 16 Mei 2025 di Jakarta.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno PWI Pusat pada 16 Mei 2025, untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus PWI Bekasi Raya. Pengangkatan ini mengacu pada Peraturan Dasar (PD) PWI Bab I Pasal 1 huruf (d) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Bab IX Pasal 37 dan 39, serta Surat Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Jawa Barat Nomor 017/PWI-JB/V/2025 tanggal 14 Mei 2025. (Simare)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses