Nias Selatan, PostKeadilan – Fenomena menarik dan mengharukan terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Nias Selatan (Nisel) Propinsi Sumatera Utara. Dimana pihak Kejari Nisel tidak sungkan-sungkan kunjungi dan beri bantuan langsung kepada anak tersangka penganiayaan, Erlina Zebua alias Ina Ayu (44).
Ina Ayu berstatus janda dengan 5 anak yang masih kecil-kecil itu, ditetapkan tersangka (baca: Janda Pelapor Itu Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polres Nisel) atas laporan Sowanolo Laia anak dari Fanorotodo Laia.
Seperti diketahui sebulan sebelum laporan Sowanolo, Ina Ayu melaporkan Fanorotodo terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik Ina Ayu dengan bukti sertifikat tanah atas nama almarhum suaminya, Sokhiwanofu Giawa.
Dikonfirmasi ke Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Tarigan mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui kalau Ina Ayu miliki 5 anak yang masih kecil-kecil.
“Kemarin kami sudah dapat laporan dari Kasintel Kejari Nisel. Sudah dilakukan kunjungan dan bantuan ke anak-anak itu,” kata Yos di ujung telepon selulernya, Minggu (21/5/2023) siang.
Kepada PostKeadilan, Yos mengirim laporan yang dimaksud beserta foto dokumen kehadiran Kejari Nisel ditengah-tengah kelima anak tersangka.
Pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira jam 15.30 bertempat di Desa Hilisaloo Kecamatan. Amandaya Kabupaten Nias Selatan, Kejari Nias Selatan telah melakukan kunjungan dan aksi sosial berupa pemberian bantuan dan tali kasih kepada kelima anak Erlina Zebua Als Ina AYU (terdakwa dalam perkara melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP).