MEDAN POSTKEADILAN . Karena semakin meningkatnya jumlah kondisi terpapar Covid-19 di Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengumumkan Sumatera Utara Level I (satu) melalui Surat Instruksi nomor : 188.54/20/INST/2022 (17/12/2022)
Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada kondisi Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengumumkan Sumatera Utara pada Level I. Pemberlakuan Level I ini dimulai dari 06 Desember 2022 – 09 Januari 2023.
Pemberlakuan Level I ini diantaranya :
- Di tempat ibadah, ibadah dapat dilakukan paling banyak 100%;
- Pembelajaran disatuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh;
- Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan menerapkan protokolkesehatan secara ketat;
- Kegiatan sektor non sesensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO)
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan;
- Untuk kegiatan pernikahan dilaksanak dengam pembatasan kapasita; 100% untuk kegiatan rapat/seminar/kegiatan luring;
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi, (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan dengan ketat;
- Pasar Tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat memakai masker dan mencuci tangan
- Pelaksanaan kegiatan makan minum ditempat umum di izinkan buka dengan protokol kesehatan ketat
Gubernur menjelaskan, semua perturan yang terdapat pada Surat Instruksi Gubernur tersebut tidak lepas dari ketentuan menaati protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan) dengan ketat. Agar terhindar dari Virus Covid-19 yang masih ada dan terus berkembang.
Pihak Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara juga tidak lepas tangan dengan terus menerus mensosialisasikan protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan). Kegiatan protokol kesehatan memakai masker wajib digunakan pada ruangan tertutup dan pada saat kegiatan di luar ruangan.