Post Keadilan – Kabupaten Bogor Keluhan konsumen ssbagaimana yang pernah diberitakan di berbagai media tidak membuat Manajeman Kantor Pusat K-24 mengindahkannya, upaya somasi oleh konsumen dengan mengandeng pengacara hanya dibalas dengan pernyataan agar meretur obat yang dibeli.
Permasalahan bermula ketika seorang konsumen Program Rawat Berobat (PRB) BPJS bernama Jonathan (55) membeli obat V-Bloc 6,25 mg seharga Rp.48.000,- yang kemudian diketahuan pada kemasan tertulis Rp.42.624,-. Namun ketika ditanyakan pihak Apotek K-24 tidak merespon dengan baik.
Pengacara Marulak Aritonang, S.H., M.H. ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan: “Klien kami bukan sekedar ingin diganti selisih harga obatnya, tetapi juga mengedukasi agar apotek tidak menjual obat kepada masyarakat di atas harga HET. Klien kami sebagai konsumen merasa dipermainkan, selain melanggar Permenkes No. 18 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”.
Di kesempatan sebelumnya Kepala UPT Puskesmas Cileungsi dr. Faraitody Itamy terkait adanya apotek yang menjual obat diatas HET menyatakan: “Harapan saya memang apotek jangan sampai menjual obat di atas HET, kasihan masyarakat-nya”.
Sebagai upaya lanjutan dari permasalah Apotek K-24 yang belum mengindahkan konsumen setelah melakukan somasi, konsumen bernama Jonathan ini akan melaporkan hal ini kepada Pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan serta instansi terkait lainnya “Saya masih memberikan waktu kepada pengacara saya untuk melakukan upaya persuasif” tegas Jonathan.
(Maruli)