Jakarta, PostKeadilan- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon, menyayat hati Rakyat Indonesia.
Para pakar hukum, bahkan Politisi kang Dedi Mulyadi dan bahkan berbagai elemen masyarakat Indonesia menangis ketika mendengar putusan tersebut.
Hampir semua mengutuk putusan yg sangat bertolak belakang dengan kenyataan yang telah terungkap secara terang benderang pada Proses Persidangan PK.
“Jangan mentang-mentang Hakim Agung punya wewenang penuh pada putusan pengadilan, jadi seenak udelnya mengambil putusan demikian. Kita Rakyat Indonesia harus tetap optimistis, bahwa ketujuh terpidana itu tidak bersalah sebagaimana sudah terungkapkan pada pengadilan PK. Kita mencium aroma ‘SUAP’ pada putusan ini. Seperti kasus oknum Hakim Ronald Tannur kedua nih,” kata Simare, panggilan akrab Pemimpin Redaksi PostKeadilan di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Ia juga meminta agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk segera turun tangan atas putusan yang menyayat perasaan Keadilan bagi Rakyat nya.
“Ini bukan persoalan kecil kita lihat. Keputusan PK MA itu sangat tidak adil. Kita mendorong agar Presiden RI segera atensi, perintahkan jajarannya menyelidiki kenapa terjadi putusan demikian. Kita yakin, banyak Rakyat Indonesia bersedih dan mengutuk putusan yang sangat-sangat tidak adil begitu. Mohon pak Presiden, kita menunggu tindakan dan ketegasan Bapak,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Juru bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di kantornya membacakan putusan berdasarkan putusan Ketua MA nomor 119/KMA/SK/7/2013 tentang penetapan hasil musyawarah dan ucapan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16/12/2024 dengan putusan yang pada pokoknya ‘Menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana’.
“Pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain: Tidak terdapat kekhilafan Yudepati dan Yudeyuris dalam mengadili para terpidana. Dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf a KUHP,” jelas Yanto.
Setelah pembacaan putusan itu, gegerlah ‘Dunia Pengadilan’. Dunia maya pun dihebohkan atas putusan MA sedemikian. Para Netizen mengumpat serta mengutuk putusan itu. Bersambung.. (Tim)