Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakarta

Merasa Diabaikan Atas Kerugian Negara 1 Triliun, Menteri PU Minta Bantuan Kejagung. Dua Dirjen Langsung Undur Diri

0
×

Merasa Diabaikan Atas Kerugian Negara 1 Triliun, Menteri PU Minta Bantuan Kejagung. Dua Dirjen Langsung Undur Diri

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Merasa instruksinya diabaikan dua pejabat Direktur Jenderal (Dirjen) Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo akhirnya mengambil alih komando. Langkah ini diakuinya sebagai tindak lanjut atas amanah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan “bersih-bersih” di kementeriannya.

“Makanya kemudian saya ambil alih. Kita akan membentuk majelis ad hoc dan tim-tim baru di satker agar pengembalian kerugian negara bisa lebih cepat tanpa mengganggu pekerjaan sehari-hari. Saya juga akan menghidupkan kembali Komite Audit. Karena bagaimanapun, saya tidak bisa membersihkan rumah saya kalau sapu saya kotor,” tegas Dody.

Dalam upaya bersih-bersih tersebut, Menteri PU membentuk tim khusus yang ia pimpin langsung, yang ia istilahkan sebagai “lidi bersih”. Tim ini juga mendapat suntikan tenaga dari Kejaksaan Agung.

“Alhamdulillah saya dibantu oleh Pak Jaksa Agung yang memasukkan tiga ‘lidi bersih’ di tempat saya. Saat saya mulai menggunakan lidi bersih ini untuk bekerja, ya yang bersangkutan (Dirjen Cipta Karya dan Dirjen SDA) memilih mengundurkan diri. Kira-kira begitulah,” ungkapnya.

Dua pejabat eselon I Kementerian PU yang dimaksud, yakni Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Dwi Purwantoro. Info resmi, keduanya mengundurkan diri.

Baca Juga :  Kajari Batanghari Akan Kebut Jaksa Masuk Desa

Digali tentang keputusan mengejutkan ini, ternyata terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hal dugaan kerugian negara yang menembus angka sekitar Rp1 triliun.

Menteri PU langsung mengonfirmasi kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa pengunduran diri kedua dirjen itu tidak terjadi secara mendadak, melainkan merupakan buntut dari proses panjang penanganan temuan BPK yang lambat ditindaklanjuti secara internal.

“Jadi, yang disampaikan terkait pengunduran diri dua dirjen itu betul. Memang itu temuan BPK. BPK mengirim surat kepada saya dua kali, seingat saya pada Januari 2025 dan Agustus 2025,” ujar Dody dalam keterangan Persnya, Minggu (1/3/2026).

Pada surat pertama Januari 2025, BPK mencatat potensi kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp3 triliun. Dody mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Namun, perintah itu tidak berjalan optimal.

Surat kedua BPK yang turun pada Agustus 2025 menunjukkan bahwa nilai kerugian telah menyusut menjadi sekitar Rp1 triliun. BPK juga turut memberikan sejumlah rekomendasi, seperti pembentukan majelis ad hoc dan tim percepatan pengembalian kerugian di tingkat satuan kerja (satker).

Sayangnya, rekomendasi ini pun dibiarkan tanpa tindak lanjut oleh jajaran Kementerian PU. Dalam hal itu kedua Dirjen yang kini telah mengundurkan diri. Bersambung… (Vanaya)

Penulis: VanayaEditor: Redaksi Postkeadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses