Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsHukrim

Merasa Diperas Oknum KSP, Sepasang Suami Istri Adukan Permasalahan Ke LBH PRK

48
×

Merasa Diperas Oknum KSP, Sepasang Suami Istri Adukan Permasalahan Ke LBH PRK

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Sepasang suami istri, sebut saja AF (suami) dan RU (istri) yang terlibat urusan utang piutang ala Koperasi Simpan Pinjam (KSP) PT KMG mengadu ke LBH Yayasan Pelita Rayamana Keadilan (PRK). Dalam aduan, AF dan RU merasa tidak adil dan ‘diperas oleh oknum KSP PT KMG.

“Kami sedang mempelajari permasalahan yang mereka (AF dan RU) alami. Untuk sementara waktu kami belum bisa menyimpulkan. Namun berdasarkan kronologis yang diceritakan, kami menduga ada unsur pemerasan,” ujar Pembina LBH PRK, Tetty RS di tempat kediaman AF, Jumat (25/8/2023) siang.

Example 300x600

Sebagai penerima Kuasa, Tetty juga menyesalkan tindakan sejumlah oknum penyidik Polsek Kota Bekasi yang menangani permasalahan. Ia menduga pada penanganan perkara, oknum tersebut tidak profesional.

“Ikhwal penetapan tersangka begitu cepat kami kira. Panggilan pertama undangan klarifikasi klien kami kooperatif datang memenuhi undangan pada hari Senin (10/7/2023) itu. Menyusul surat panggilan kedua tertanggal 24 Juli 2023, dipanggil kembali sebagai saksi dan sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA. Usai pemeriksaan hari Kamis tanggal 27 Juli, mereka (AF dan RU) langsung dijebloskan ke tahanan. SOP penyidik demikian kami ragukan. Ada apa dan mengapa begitu terkesan terburu-buru penyidik tetapkan tersangka dan langsung menahan, menjadi pertanyaan kita ke depan,” bebernya.

Dia memperlihatkan beberapa surat berkop Polsek Kota Bekasi. Laporan Polisi Nomor: LP/B/1493 / VII / 2023 / SPKT Sat Reskrim / Restro Bks Kota / Polda Metro Jaya, tanggal 24 Mei 2023.

Pada surat panggilan kedua tertanggal 24 Juli 2023, AF dan RU diminta datang pada hari Kamis, 27 Juli 2023 untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi/ Tersangka dalam perkara tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana yang terjadi pada bulan Januari 2023 di Kp Pulo Gede Kel. Jakasempurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atas nama pelapor, Diyanah.

Kemudian Surat Pernyataan berkop surat KSP PT KMG yang ditandatangani RU dan diketahui Evalina. Surat berisi tentang kesediaan dan tanggung jawab RU menjalankan uang total Rp. 198 Juta dengan total peminjam 140 orang.

‘Apabila ada nasabah saya yang tidak membayar atau kabur menjadi tanggung jawab saya’ demikian petikan isi Surat Pernyataan.

Cerita RU kepada LBH, mengakui kesalahan dimana memakai sejumlah uang sekitar Rp 20 Juta untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari yang mendesak. Namun ironinya, RU dan suaminya dituntut mengembalikan 3 kali lipat uang yang tersebut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.