Pekanbaru, PostKeadilan – Bujono (67), pemilik Alat Berat Excavator yang diamankan oleh Tim Ditreskrimsus Unit IV Polda pada tanggal 27 September 2024 lalu, mengaku merasa korban dari Ady Pranata Marbun, penyewa alat berat nya.
Karena faktor usia, ia beri Kuasa kepada Hendra Sijabat, mengajukan permohonan Pinjam Pakai Alat Berat nya tersebut.
“Kalau dibiarkan lama-lama seperti itu bisa rusak parah. Kan sayang pak. Karena masih ditahan, kami jadi tidak bisa bekerja,” ujar Bujono berparas sedih, didampingi sang istri, Kamis (21/11/2024) siang di Polda Riau.
Usai curhatan begitu, Hendra bersama awak media PostKeadilan temui Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus, AKP Johari SH.
“Ini kan masih dalam proses penyelidikan. Masih berproses. Alat Berat itu memang kami sita sebagai alat bukti. Kendati demikian, cobalah dibuatkan surat permohonan Pinjam Pakai,” kata Johari di ruang kerjanya, di lantai 3 Gedung Mapolda Riau, Kamis (21/11/2024) siang
Sebagai kuasa, esok harinya (Jumat, 22 November 2024) Hendra pun mengajukan Surat Permohonan Pinjam Pakai yang ditujukan kepada Direskrimsus Polda Riau.
Kembali ke Bujono, menerangkan bahwa Senin (23/11/2024) malam , ia ketemu dengan Ady di jalan Naga Sakti, Pekanbaru. Pada pertemuan, Ady meminjam alat berat yang katanya untuk pengerjaan ‘melevel’ tanah perumahan.
Sejak alat berat sampai ke lokasi tanah, Selasa (24/11/2024) siang di tempat yang ditentukan Ady, ternyata alat berat mengalami kerusakan.
Hingga pada Jumat (27/11/2024) siang, lokasi didatangi AKP Johari dan anggotanya. Hari itu juga, alat berat milik Bujono diangkut dan dititipkan di Polsek Siak Hulu.
“Kepada Bapak Direskrimsus, kami bermohon kiranya berkenan mengabulkan permohonan Pinjam Pakai Alat Berat kami. Yang mana jika sewaktu-waktu diminta dihadirkan, kami akan mengantarkan,” pungkasnya berharap. (Simare/Tim)