Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Merasa Tak Adil, Warga Lapor Tanah ‘Sengketa Dipagar, Oknum ASN DKI Jakarta ‘Tutup Mata’

267
×

Merasa Tak Adil, Warga Lapor Tanah ‘Sengketa Dipagar, Oknum ASN DKI Jakarta ‘Tutup Mata’

Sebarkan artikel ini


Jakarta, PostKeadilan – Pemagaran tembok di tanah yang terletak di Jl. Pramuka Ujung dan di Jl. Jendral Ahmad Yani Bypass Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat dimana di duga masih sengketa itu, warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah melalui kuasa hukumnya Victor S Siregar SH, M.Hum laporkan ke dinas terkait hingga ke Gubernur DKI Jakarta.
Namun laporan yang sudah beberapa kali dilayangkan pada bentuk surat resmi belum juga membuahkan hasil. “Mereka (oknum ASN DKI Jakarta yang terkait dengan permasalahan) hingga kini belum lakukan tindakan tegas. Tidak tahu mengapa para oknum-oknum ASN terkait masalah itu terkesan tutup mata ya,” ujar Victor bernada tanya kepada awak media ini pekan lalu.
Lanjut Victor, dia dan timnya sebagai kuasa kliennya, Sorta Clement Manurung telah melayangkan surat No. B-048/PH/VSS/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017 kepada Camat Cempaka Putih, Andri Ferdian, sebelumnya surat No. B-046/PH/VSS/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017ditujukan kepada Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara yang isinya bermohon dihentikan pemagaran.
Ketika dilayangkan kedua surat itu, pemagaran tembok yang dilakukan pihak Yayasan Kesejahteraan Sosial Darma Putra Kostrad di atas tanah Girik C.29, C.396, C.87, C.128 masing-masing Persil 18 S-II diatas tanah di Jl. Pramuka Ujung dan di Jl. Jendral Ahmad Yani Bypass Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat tersebut sedang berlangsung (belum rampung).
“Sekarang pagar temboknya sudah perpanen. Tinggi 3 Meter, panjangnya kurang lebih 100 Meter. Dan di dalam tembok ada bangunan permanen 3 kali 7 Meter,” beber Victor.
Victor dan tim nya pun melayangkan surat No. B-062/PH/VSS/X/2017 kepada mulai dari Kasi Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) di Kecamatan Cempaka Putih, Julian Hutabarat hingga Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang baru dilantik.
Hal surat yang dilayangkan Victor Cs, PostKeadilan coba telusuri ke kantor CKTRP di Kecamatan Cempaka Putih. Ditemui seorang ibu, staf Julian Hutabarat sebut sudah layangkan surat ke sudin CKTRP Jakarta Pusat yang dipimpin Kasudin Widodo.
Disambangi ke kantor Widodo, Widodo tak ada. Kedatangan awak media ini disambut staf Widodo mengaku bernama Syaprudin. Dalam wawancara seputaran kasus tanah yang dimaksud diatas, ntah bagaimana Syaprudin celetuk kepada wartawan media ini: “Kalau mau konsultasi sama saya, mahal harganya,” ucap Syaprudin bernada sinis.
Beberapa hari kemudian PostKeadilan kembali bertandang ke Kantor Camat Cempaka Putih, ditemui Julian. Dipertanyakan terkait hal tanah sengketa yang disurati Victor, Julian katakan sudah melayangkan surat (SP 1) kepada pihak Yayasan Kesejahteraan Sosial Darma Putra Kostrad.

Untuk kejelasan status tanah, Tim PostKeadilan temui Sorta. Diketahui dari Victor, lokasi tanah luas seluruhnya kurang lebih 20.000 M2 (2Ha), statusnya masih sengketa/tanah perkara di PN Jakarta Pusat.
Diceritakan Sorta bahwa dririnya miliki tanah seluas 1000 M2 di tanah yang di dalam pagar itu. “Kami punya bukti surat Girik C.87. Kasus tanah ini sudah pernah kami gugat di Pengadilan Jakarta Pusat. Kami menang,” ucap dia seraya memperlihatkan beberapa lembar kertas foto copy salinan Surat Penetapan Nomor 062/2001 EKS, di Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Dalam lembaran kertas Surat Penetapan Nomor 062/2001 EKS yang diperlihatkan Sorta itu tercantum tanda tangani Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, H. Subardi, SH NIP: 040018355 tertanggal 25 Juni 2001.
Dimana tertulis demikian: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Kami, Ketua PN Jakarta Pusat..Membaca surat permohonan bertanggal 04 September 2000 dari Victor S Siregar SH selaku kuasa Ny.V.S.Siregar S boru Manurung yang pada pokoknya memohon kepada kami untuk melakukan peneguran/peringatan kepada Tenku Chaidir.
Menimbang, bahwa yang dijadikan dasar permohonan eksekusi ini adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 9 Oktober 1997 No. 171/Pdt.G/1996/PNJKT.PST dalam perkara antara Ny.V.S.Siregar S boru Manurung sebagai Penggugat lawan Tenku Chaidir Cs sebagi tergugat.
Yang amarnya berbunyi: MENGADILI dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat II… Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah seluas 1000 M2 bagian tanah Girik C.87 Persil 18 S.II terletak di Jl. Pramuka Ujung Rt.016/Rw 09 Kel.Rawasari Kec.Cempaka Putih Jakpus dengan batas-batas: Sebelah Timur: Tanah Girik C.87 sebagian lain Jl.Achmad Yani, Sebelah Barat: Tanah Girik C Persil 18 S.II dan C 396, Sebelah Utara : Tanah Girik C.138 Persil 18 S.II Saydina Umar dan Sebelah Selatan: Got dan Jl. Pramuka Ujung Jakarta Pusat.
3. Menyatakan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum mendirikan bangunan pagar tembok dan besi diatas tanah milik Penggugat tersebut; 4. Menghukum Tergugat I untuk membongkar pagar tembok dan besi di atas tanah milik Penggugat tersebut
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.128.000,-; 6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya.
Menimbang hal demikian diatas, Hakim H.Subardi SH MENETAPKAN: * Mengabulkan permohonan Pemohon Eksekusi tersebut diatas; *Meminta bantuan kepada Saudara Ketua PN Jakarta Selatan untuk memerintahkan salah seorang pegawai yang dianggap cakep dan mampu guna melakukan pemanggilan dengan resmi kepada Tenku Chaidir supaya datang menghadap kami, Ketua PN Jakarta Pusat pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2001 Jam:11.00 WIB.
Ironisnya, hingga kini Sorta masih mengalami hal yang sama kembali. Padahal Putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum itu harus dituruti dan dilaksanakan oleh semua pihak tak terkecuali pihak Yayasan Kesejahteraan Sosial Darma Putra Kostrad.
Di akhir pertemuan, dengan santun Sorta berharap stake holder negeri ini berpihak kepada kebenaran. “Saya minta dan bermohon keadilan di negeri ini. Apa tidak berarti lagi putusan Hakim di Negara kita ini,” tutup pensiunan guru Sekolah Dasar ini penuh tanda tanya. (Armedi/Nahor)

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.