“Kami hanya memagari yang di seberang, tanah pak Edi dan yang lainnya tidak,” ujar Martin, yang mengaku sebagai pengawas lapangan PT Timah, Kamis 10 November 2022.
Diingatkan kepada Martin dan pekerja PT Timah yang ada, bahwa Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Samsono pada pertemuan Selasa itu mengatakan agar menghentikan kegiatan sebelum para PH kedua belah pihak bis memperlihatkan bukti surat kepemilikan masing-masing. Yang nyata hari itu, pembangunan tembok tetap berlangsung.
Sekitar sebulan kemudian tepatnya pada hari Jumat (9/12/2022) pagi, pihak pekerja PT Timah kembali lakukan pemagaran. Kali ini mereka (pekerja PT Timah) menyasar, mendirikan Tembok di tanah keluarga Edi. Edi dan keluarga yang sudah ber-KTP dan menempati tanah sekitar 20 tahunan itu merasa sedih dan kalut.
“Kami tadi ribut lagi, nyaris terjadi perkelahian. Jalan akses ke rumah saya mau ditutup, lewat dari mana kami. Mohon bantu kami?,” ujar Edi didampingi anak istrinya dengan raut wajah sedih ditempat kediamannya di jalan Mandor Demong Kelurahan Mustika Sari, Jumat itu.