Keesokan hari, Antoni Sitanggang dan Cupa Siregar sebagai Kuasa Hukum warga Mustika Sari yang dirugikan atas tindakan pihak PT Timah, lakukan teguran. Terjadi perdebatan sengit antara PH warga dan PH PT Timah yang terpantau mengikut sertakan sejumlah pria berbadan kekar pada hari Sabtu (10/12/2022) siang itu. Setelahnya, pembangunan pagar terhenti.
Namun lagi-lagi PT Timah melanjutkan pembangunan tembok beton pada hari Minggu (11/12/2022). Kepada Kapolsek Kompol Samsono, awak media ini menyampaikan informasi tersebut.
“Sudah bawa ke ranah hukum belum.? Nanti saya hubungi bimas,” chat Kompol Samsono Minggu (11/12/2022) siang.
Senin (12/12/2022) pagi, Gindo, Edi dan warga lainnya yang di dampingi Pengacara Cupa Siregar akhirnya ke Polres Metro Kota Bekasi membuka Laporan Polisi. Bersambung.. (Simare/Tim)