Padang, PostKeadilan – Seorang debitur Suzuki Finance, Nicko Fajri merasa tertipu oleh sejumlah oknum yang mengaku dari pihak leasing finance tersebut.
Atas kejadian itu, dia mencari keadilan dengan melaporkan apa yang ia alami ke Polsek Kuranji dengan Laporan Informasi Nomor: R/LI – 46/III/IK.
Kepada pihak kepolisian, Nicko menyampaikan kronologi kejadian pada hari Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 11.55 WIB transfer uang sebesar Rp. 5 Juta ke rekening Mandiri atas nama Rhendy Fraramadanda.
“Saya juga memberi uang tunai sebesar Rp 600 ribu kepada Rhendy Cs yang pada saat itu mengaku dari pihak leasing. Mereka (Rhendy Cs) minta harus bayar 2 angsuran, kalau tidak maka mobil ditarik. Ya saya bayar. Tapi ternyata esok hari kami ke kantor Suzuki Finance , yang disetor hanya 1 angsuran,” katanya diujung telepon seluler, Sabtu (23/3/2024) sore.
Melalui WhatsApp (WA) istri Nicko, Eiska Givenus mengirim bukti penerimaan Suzuki Finance atas nama nasabah Nicko Fajri angsuran ke 30 tertanggal 28 Februari 2024 dengan nama pembayar Andre dan penerima Ahmad B.
Berikut bukti transfer uang senilai Rp 5 Juta dari rekening BRI Eiska Givenus tujuan rekening Bank Mandiri Rhendy Fraramadanda pada tanggal 28 Februari 2024 senilai Rp 5 Juta.
“Kami sampai gadaikan motor untuk memenuhi permintaan mereka (Rhendy Cs). Tapi kenapa hanya 1 angsuran yang kami terima? Pihak Suzuki kami tanya, jawabnya kayak tidak mau tau”.
“Bilang bahwa uang yang saya transfer bukan ke pihak Suzuki. Tapi ada bukti pembayaran satu angsuran. Kami merasa dipermainkan dan sangat tidak adil. Kami minta Polisi bisa beri keadilan bagi kami,” ungkap Eiska bernada sedih.