Sejurus kemudian, awak media coba konfirmasi pihak Polsek Kuranji terkait Laporan Nicko.
“Kasus masih berjalan. Untuk pemeriksaan saksi sudah kita periksa. Untuk bagian Suzuki Finance terlebih dahulu, pimpinan dan karyawan yang mengetahui,” balas Aipda Riki Theresia ST, pembantu penyidik yang menangani kasus tersebut, Sabtu (23/3/2024) malam.
Menurut Riki, pihaknya tinggal memeriksa saksi di lapangan saat Nicko nego sama terlapor.
Kembali ke Eiska dan Nicko menyebut bukti transfer uang yang dia kirim adalah bukti sah berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2011.
“Bukti transfer kan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah”.
Kami berharap pihak kepolisian propesional dalam mengungkap kebenaran kasus ini”.
Selain kami, mungkin sudah banyak masyarakat lain yang menjadi korban atas tindak tanduk oknum leasing seperti ini”.
“Untuk saksi tambahan pun kami sudah berikan nama dan alamat yang jelas ke penyidik. Jadi kami bermohon untuk keseriusan kepolisian dalam penegakan keadilan kasus yang kami alami ini,” tegasnya. Bersambung… (Simare)