Toba, PostKeadilan – Menyoal perkara pelapor yang kini dijadikan tersangka (Baca: Pelapor Kini Jadi Tersangka, Kinerja Polsek Laguboti Dipertanyakan?), LBH Patiot laporkan para oknum Polsek Laguboti dan bahkan Kapolsek nya ke Divpropam Mabes POLRI.
Pernyataan ini dibenarkan Dr. Manotar Tampubolon SH, MA, MH, Pimpinan LBH Patriot yang sekaligus menjadi pengacaranya tersangka Lasma Sinambela dan Lisnawati Sitompul. “Sudah kami sampaikan. Ini karena libur jadi tunggu habis lebaran. Yakin segera ditindaklanjuti oleh mabes,” katanya melalui chat WhatsApp (WA), Selasa (3/5/2022) siang.
Kepada awak media ini, dia pun mengirim surat yang dimaksud berkop Lembaga Bantuan Hukum Patriot. Surat ditujukan ke DIVPROPAM MABES POLRI tertanggal 30 April 2022 tentang: Pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi POLRI (KEPP).
Pada isi surat dugaan pelanggaran KEPP yang ditandatangani Manotar dan rekannya Nancy Olivia Sitompul SH berupa adanya rekayasa dan tindakan keberpihakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Laguboti sehingga sangat merugikan hak-hak kliennya, baik langsung maupun tidak langsung oleh Briptu LP Pasaribu, Iptu M Panjaitan dan AKP Jumpa Aruan yang menjabat Kapolsek.