Berita sebelumnya, Lasma Sinambela temannya Lisnawati Sitompul warga Desa Simatibung, Kecamatan Laguboti merasa aneh dan penuh tanda tanya menyangkut penetapannya sebagai tersangka pencurian Jahe oleh penyidik Polsek Laguboti.
Surat Ketetapan Nomor: S – Tap / 03 / II / 2022 / Reskrim memutuskan Lasma dan Lisnawati menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke (4c) subs pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekitar pukul 12 siang di Banjar Ganjang Desa Simatibung, Laguboti. Surat ini tertanggal 21 Februari 2022, ditandatangani Kapolsek Laguboti, AKP Jumpa Aruan SE.
Dituturkan Lasma,saat diperiksa oleh penyidik Polsek Laguboti, 25 Februari lalu, dirinya tidak pernah mengakui apa yang dituduhkan padanya, dan pihak penyidik tidak pernah menunjukkan barang bukti (BB).
Menurut Lasma, penanganan kasus inilah muncul rasa ketidakadilan. Karena sebelumnya Lasma juga sudah pernah melaporkan temuan tindakan pengrusakan ke Polsek Laguboti, namun tidak ada kejelasan dan tindak lanjutnya.
“Pagar ladang kami dirusak. Kami sudah melaporkan ke Polsek, tapi pelakunya tidak ditangkap. Malah kami di laporkan balik mencuri.. Apa yang kami curi.?,” terang Lasma di ujung telepon seluler.
Awak media ini pun coba konfirmasi Kapolsek Jumpa Aruan. “Hubungi saja Humas Polres Toba. Kita satu pintu,” ucapnya, Senin (7/3/2022) lalu.
Sejurus kemudian, Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir menerangkan. “Kita usahakan untuk menjelaskan sesuai yang disampaikan oleh Kapolsek dan penyidik Polsek Laguboti,” tulisnya via WhatsApp (WA), Senin itu juga.