Lanjut Bungaran, kasus tersebut telah memenuhi unsur dan tahapan dalam penyedikan. Berdasarkan tahapan tersebut seperti :
1. Pasal 1 butir 14 dan pasal 26 Undang -Undang no 8 thn 1981 ttg Hukum acara pidana.
2. Laporan polisi Nomor : LP/B/64/XII/2021 Polsek Lagu Boti /Polres Toba/Polda Sumut tgl 24 Des 2021.
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor. SP sidik/01/II/2022 Sat Reskrim tanggal 09 Peb. 2022.
4. Berita Acara Pemeriksaan Saksi-saksi dan kesesuain Alat Bukti.
5. Hasil Gelar Perkara tanggal 16 Februari 2021 di Polres Toba.
“Dari sinilah dasarnya menetapkan dan meningkatkan suatu kasus dari Penyilidikan ke Penyidikan,” imbuhnya.
Digali lebih jauh, barang apa yang hilang. Bungaran menjawab: “Kita sudah sesuai dengan LP yang dilaporkan oleh Korban atau pelapor, dimana kerugian yang ditaksir oleh Pelapor sebesar nominalnya Rp. 5 Juta”.
Namun ketika dipertanyakan tentang progres Laporan Polisi yang dibuat Lasma pada tanggal 13 Oktober 2021 dan Laporan Pengaduan suaminya, Tanda Hutahaean pada tanggal 2 Februari 2021, Bungaran mengatakan tidak tahu sama sekali.
“Kalau ada Laporan Polisinya, tanya saja sama yang bersangkutan. Saya tidak tahu tentang laporan itu,” pungkasnya.
Dikonfirmasi ulang kepada Jumpa Aruan pada Selasa (3/5/2022) siang tentang barang bukti (Red: Jahe yang dikatakan ‘dicuri’) ada dan di dapat dari mana, hingga berita dilansir, sang Kapolsek tak kunjung menjelaskan. “Sekarang gini aja, datang ke kantor saja. Datang aja ke kantor biar dijelaskan. Kalau tidak kan sudah kita arahkan ada satu pintu ke Humas di Polres, pemberitaan biar dari Polres,” kilahnya di ujung telepon seluler.
Diterangkan bahwa jawaban dari Humas Polres Toba tidak menjawab dari mana barang bukti (BB) didapat, apakah itu (BB Jahe yang dicuri) dari tersangka atau dari mana? “Oke, nanti saya hubungi lagi,” tutup Jumpa Aruan.
Tempat terpisah, Tanda Hutahaean menceritakan bahwa menurut pembantu penyidik Polsek Laguboti, kasus sudah pelimpahan ke Kejaksaan. “Iya, sudah P21 katanya,” ujar Tanda, Selasa (3/5/2022) sore.
Sejurus kemudian, Ia kirim rekaman Video ketika tersangka dan keluarga tersangka berdebat dengan pembantu penyidik Polsek Laguboti. Pada rekaman tersebut, terjadi cek cok dimana pihak tersangka tidak menerima karena ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar bukti yang tidak dapat diperlihatkan oleh oknum pembantu penyidiknya.
Karena kejadian-kejadian di atas, Manotar serta Tim LBH Patriot meradang, beraksi melaporkan ke Divpropam Mabes POLRI. Bersambung.. (George/Simare)