Batanghari,Post keadilan– Bupati Batanghari, Jambi, Muhammad Fadhil Arief menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi soal larangan aparatur sipil negara buka puasa dan open house lebaran Idulfitri 1443 H.
“Larangan tersebut berdasarkan pidato Presiden. Karena Presiden adalah panglima tertinggi di Indonesia, maka pidato sudah merupakan perintah ya,” kata Fadhil usai gelaran paripurna LKD dan LKPJ 2021 kemarin.
Semua pejabat khususnya daerah ini, kata dia jangan ada yang melakukan buka puasa Ramadan dan open house Idulfitri. Ia minta wartawan melalui media masing-masing mensosialisasikan perintah RI 1.
“Jangan sampai dibilang pejabat tidak mau bersilaturahmi secara fisik dengan masyarakat, karena ini sudah jadi budaya, bagaimana setiap lebaran, setiap bulan puasa ada buka bersama,” ujarnya didampingi Wabup Bakhtiar.
Kalau tak ada buka puasa bersama, kata dia kemungkinan tak ada safari ramadan yang menyebabkan kerumunan. Fadhil juga minta wartawan sosialisasi agar masyarakat ikut vaksin.
“Karena cuma itu caranya saat ini, tidak ada ketemu kita metode lain untuk menghadapi pandemi Covid-19 ini,” ucapnya.
Larangan buka puasa dan open house Idulfitri 1443 H tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung bernomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022.
“Seluruh pejabat ya, tapi kalau kawan-kawan wartawan boleh, instruksinya kepada semua pejabat saja kan,” gelak Fadhil.(Ali kucir)