Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Deli serdangHeadline News

Miris…. Kantor Desa Marubun Barat kosong disaat jam kerja

35
×

Miris…. Kantor Desa Marubun Barat kosong disaat jam kerja

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG – POSTKEADILAN. Penyelenggara pemerintahan desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah. merupakan tempat pelayanan paling penting. (21/8/2024).

Karena kantor desa adalah tempat sarana dan prasarana pemerintah desa, ujung tombak masyarakat untuk mengurus berkas kepentingan masyarakat banyak. Namun, beda cerita jika kantor desa Kosong disaat jam kerja, maka sama halnya melumpuhkan aktivitas penyelenggara serta administrasi pemerintahan di desa.

Example 300x600

Ketika awak media menyambangi pemerintahan desa, kantor desa adalah tempat pelayanan masyarakat dalam segala hal, baik pelayanan administrasi maupun keluhan masyarakat itu sendiri.

Kantor desa adalah struktur penyelengara pemerintahan yang terkecil serta wilayah terkecil di desa, oleh karena itu kantor desa seharusnya berfungsi sebagaimana mestinya.

Penyelenggaran pemerintahan di desa, disaat jam kerja atau hari kerja sebaiknya dibuka untuk melayani masyarakat ketika sedang mengurus administrasi untuk masyarakat, entah itu surat pengantar, pembuatan KTP maupun administrasi lainnya.

Hal yang terjadi pada kantor desa Marubun Barat, Kec. Bagun Purba, Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara, kosong pada saat hari atau jam kerja, tentu saja ini adalah sebuah pelanggaran buat penyelenggara pemerintahan di desa yang mana dengan keadaan tersebut tidak bisa melakukan pelayanan yang cepat dan tepat. Nampak tak terlihat seorang pun pegawai di dalam kantor tersebut. Ini tentu saja menyulitkan masyarakat ketika ingin melakukan pengurusan administrasi. Serta tidak adanya kepastian akan berjalannya pemerintah desa.

Sangat tak pantas dilakukan oleh pemerintah desa, maka sikap serta ketegasan Kepala desa dipertanyakan, bagaimana bisa seorang Kepala desa membiarkan kantornya kosong serta tidak mengontrol stafnya dalam berkerja. Jelas Kepala desa nya pun dipertanyakan akan kemampuannya dalam mengemban tugas jabatan tersebut atau hanya sebuah jabatan untuk kepentingan nya sendiri.

Menurut keterangan warga sekitar bahwa kantor desa Marubun Barat sudah tertutup pada saat jam kerja. diharapkan, atas kejadian ini pihak terkait seperti pihak Kecamatan dapat memberi tindakan tegas terhadap Kades. Bila memang terbukti bersalah, beri sanksi, agar hal ini tidak menjadi contoh bagi desa desa yang lain yang ada di wilayah Kecamatan Bagun Purba. (LBS)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.