Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dinilai ugal-ugalan dan terkesan labrak undang-undang tentang pemilu serta surat edaran Mendagri nomor : 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 tentang kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Ada 12 orang Kepala Sekolah (Kasek) yang diserahterimakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Selasa (19/11/2024) dan berlangsung di ruangan Kepala Dinas Pendidikan di Jl. Arah Lagundri KM 7.
“Terkait masalah aturan dalam pemutasian yaitu 6 bulan setelah ditetapkan Paslon dan 6 bulan setelah pelaksanaan Pilkada, yang lebih paham itu adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD), karena Dinas Pendidikan hanya sebatas menyerahterimahkan”, ujar Nurhayati Telaumbanua Kadis Pendidikan kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi kepada beliau di kantornya.
Dia menyampaikan bahwa masalah Surat Edaran (SE) Mendagri yang lebih tahu itu adalah BKD, dan Dinas Pendidikan hanya sebatas menyusulkan, seperti yang meninggal, pensiun, memundurkan diri, dan sesuai kebutuhan.
Dinas Pendidikan, lanjutnya lagi, hanya mengusulkan pergantian Kepsek itu sesuai kebutuhan artinya, bahwa Kepala Sekolah yang memundurkan diri, Sakit, ada laporan masyarakat, dan laporan temannya sendiri.
“Selain itu, ada juga kepala sekolah yang tidak bekerja efesien, yaitu : seperti tidak menyerahkan SPJ Dana Bos, fakta integritas dan E-Kinerja, masalah aturan adalah BKD”, katanya.
Dijelaskannya, masalah usul pergantian para Kepala Sekolah itu bukan dalam minggu ini, namun Dinas Pendidikan telah mengajukan sekitar 1 bulan yang lalu.
Mutasi itu adalah itu urusan BKD, Dinas Pendidikan hanya sebatas mengusulkan dan menyaterimahkan
Disampaikannya, apabila ada Kepsek yang mau diganti, Dinas Pendidikan hanya sekedar rekomendasi, bagaimana penilaian BKD wajar atau tidaknya itu urusan kepegawaian.
“Sebelum merekondasikan pergantian Kepsek, Dinas Pendidikan melakukan beberapa proses, seperti pemanggilan dan pembinaan secara face to face, dibina secara tertulis, dan apabila tidak di indahkan ya kita keluarkan rekomendasi pergantian dan itu dinilai BKD”, tukasnya.
Terkait adanya mutasi ini, Kadis Pendidikan menyebutkan, bahwa ada dampaknya pasti ada, karena ini merupakan hal baru yang baru menjabat, termasuk menyesuaikan diri disekolah itu, dan masalah dampak negatifnya belum kita memastikan karena belum bekerja.
Pemutasian ini di duga dilakukan untuk pengkondisian dan terkesan politis demi kepentingan politik Pilkada 2024.
Penulis : Sit Duha/Tim