Langkat, PostKeadilan – Bilamana pimpinan Dunia Pendidikan, yakni Kepala Sekolah yang dituding terlibat dugaan kejahatan Korupsi masih saja menjabat, tentu menjadi pertanyaan besar?
Fenomena ini tersemat di jabatan Kepala SMAN 1 Gebang, Didi Afwandi. Pasalnya, media bahkan LSM yang pernah menyoroti dan menyoal tentang dugaan Korupsi tersebut, Didi Afwandi masih tetap bertengger.
Mirisnya lagi, persoalan ini tidak (belum) pernah berkelanjutan dan atau ditangani secara serius oleh Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Semisal Lembaga DPW LP Tipikor Nusantara, menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan Dana BOS dan praktik pungutan liar (SPP) di SMAN 1 Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Berdasarkan data yang diperoleh, sekolah dengan jumlah siswa 756 orang pada tahun anggaran 2024 menerima Dana BOS sebesar Rp1,134 miliar. Namun, pihak sekolah diduga tetap melakukan pengutipan berupa SPP Rp60 ribu per siswa setiap bulan, dengan total mencapai Rp544,32 juta per tahun.
Jika digabungkan, aliran dana yang masuk ke sekolah ini mencapai Rp1,67 miliar per tahun.
Seorang siswa yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa pungutan tersebut dilakukan secara rutin meskipun sekolah telah menerima dana BOS. Hal serupa juga diakui oleh salah satu guru yang ditemui tim LP Tipikor.
“Praktik ini jelas melanggar aturan karena Dana BOS sudah seharusnya membiayai kebutuhan operasional sekolah tanpa membebani orang tua,” tegas Hasan Gurinci, Pelindung DPW LP Tipikor Nusantara.
Setahun sebelumnya, mediasinarpagi.com pernah mengulik dalam pemberitaan terkait penggunaan anggaran Dana Bos yang dipimpin oleh Didi Afwandi.
Dikutip dari media itu, Didi modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya (mark up).
“Padahal diduga Kepsek (Kepala Sekolah) juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor/penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku,” seperti dikutip pada mediasinarpagi.com.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 240 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Dan terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.127 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek. Modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Masih banyak lagi dugaan Korupsi yang diungkap oleh media itu.
PostKeadilan pun coba konfirmasi Didi, terkait informasi dugaan korupsi yang dialamatkan ke dirinya.
“Data yang diberitakan tidak benar adanya, baik jumlah siswa dan dana yang diperoleh dari BOS maupun SPP,” jawab Didi melalui chat WhatsApp (WA), Kamis (21/8/2025).
Digali lebih dalam, kebenarannya seperti apa? Hingga berita dilansir, Didi tidak menjawab lagi.
Seperti diketahui, manakala tudingan-tudingan itu benar, Didi terindikasi kuat melanggar Permendikbud No. 6Tahun 2021 tentang Juknis BOS Reguler, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Serta melawan hukum tertuang pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan Pasal 12 huruf e KUHP terkait pungutan liar (Pungli). Bersambung.. (Utari/Red)











