Nias Selatan, (sumut)
Postkeadilan.com – sesuai dengan permendes no.67 Tahun 2017 perubahan dari permendagri no 83 Tahun 2015, Kepala Desa berhak mengangkat dan memberhentikan aparat Desanya, justru berbeda dengan yang satu ini, seorang sekretaris desa berani mengambil keputusan ambil alih wewenang kepala desa mengeluarkan SK Pemberhentian perangkat desa.
Ironisnya, pada Tanggal 12 Februari 2021 sekretaris desa Gabungan Tasua An. Fatisokhi Tafonao mengeluarkan Surat Keterangan (SK) pemberhentian perangkat desa kepada 3 orang perangkat desa Gabungan Tasua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan.
Adapun ketiga orang perangkat desa tersebut masing-masing : An. Petrus Harefa, jabatan Kepala Wilayah I (satu) dengan SK No. 141/019.1/26.2012/2020, dan An. Bowofaigi Telaumbanua, jabatan sebagai Kepala Wilayah III (tiga) dengan SK No. 141/019.2/26.2012/2021.
Selanjutnya, An. Barnabas Telaumbanua, jabatan sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dengan SK No.141/019/26.2012/2020. SK pemberhentian itu ditandatangani dan distempel dengan tanda tangan serta stempel Sekdes An Fatisokhi Tafonao.
Ketiga Perangkat Desa yang telah diberhentikan oleh Sekdes tersebut, kepada Postkeadilan.com di Desa Gabungan Tasua Rabu 17/02/2021 mereka megatakan, ini sangat lucu saja menurut kami, masa seorang sekretaris desa ambil alih wewenang kepala desa untuk meberhentikan perangkat desa.
Kalau memang demikian, mengapa bukan kepala Desa yang melakukan pemberhentian itu?, Lagi pula kami diberhentikan tanpa ada kesalahan. Masalah ini kami tidak senang atau tidak terima, kami meminta keadilan Hukum sesuai dengan UU atau aturan yang berlaku di Negara ini ucap mereka.
Sekdes Gabungan Tasua Fatisokhi Tafonao ketika dihubungin Postkeadilan.com melalui Telfon genggamya Rabu 17/02 pukul 21:25 WIB, beliau mengangkat telfon genggamnya, ketika media ini memulai konfirmasi terkai pemberhentian perangkat desa tersebut, Fatisokhi Tafonao langsung mematikan telfonnya, dihubungin kedua kali telfonnya berdering tapi sayang langsung dimatikannya. (Sit duha)
Sama juga pak di desa kami hilialawa kec.somambawa kab.nisel di berhentikan perangkat desa tanpa ada alasan apapun hanya gara2 lawan politik cak kades tahun kemaren makanya di gesernya anak saya dn yg tak adh di lokasimu desa tak di berhentikan/ada juga Doble job tidak di berhentikan karena keluarga kepala desa ??.