Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Miris.. Upah Pekerja Bangunan Ruko Cinity/Urban Tak Dibayar, Mandor Laporkan Direktur PT

0
×

Miris.. Upah Pekerja Bangunan Ruko Cinity/Urban Tak Dibayar, Mandor Laporkan Direktur PT

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, PostKeadilan – Miris dirasakan puluhan buruh bangunan pada pembangunan ruko Cinity/Urban di Desa Karang Raharja Kecamatan Cikarang Utara, keringat sudah kering namun upah para pekerja buruh bangunan tak (belum) kunjung dibayar.

Idris Sardi Siregar sebagai mandor, penyedia jasa pekerja bangunan yang bertanggungjawab terhadap upah para pekerja, mengaku kecewa terhadap PT GTS, perusahaan yang mengikat kontrak terhadap dirinya dalam penyediaan jasa tenaga kerja bangunan.

“Saya tidak enak hati sama para pekerja, bahkan sampai minjam-minjam uang untuk menalangi upah mereka (para pekerja). Pembayaran upahnya tidak bisa full kami bayar, pinjaman terbatas. Dan karena dari pihak PT juga belum menepati kewajibannya untuk membayar upah pekerja,” ujar Idris mengeluhkan permasalahannya di depan Polsek Cikarang Utara, Rabu (22/10/2025) sore.

Kata Idris, dirinya merasa tertipu dengan Direktur PT GTS, inisial HS.

Kepada awak media, ia perlihatkan dokumen Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK), Pekerjaan Borongan Jasa Tenaga Kerja Pembangunan Ruko Cinity antara PT GTS dengan Idris, berkop GTS No. 008/SPK/GTS/VIII/2025, ditandatangani pada tanggal 22 Juli 2025 oleh Idris dan Direktur HS.

Idris juga memperlihatkan Surat Pernyataan, berisi tentang pengakuan HS belum melakukan kewajiban untuk membayar upah pekerja kepada Idris sebesar Rp182.970.000,- tertanggal 4 Oktober 2025 dan Note tertanggal 5/10/2025.

Baca Juga :  PMI Kab Bekasi Gandeng Forum Barisan Cinta Lingkungan dan Lembaga Anti Narkotika Kab Bekasi Giat Aksi Donor Darah

Tunggu punya tunggu, HS tidak juga menyelesaikan kewajibannya, sementara Idris juga terus ditagih 85 orang pekerja. Hingga akhirnya Idris bersama Ridho mengadukan permasalahan tersebut ke Polsek Cikarang Utara, Nomor: LP/B/849/X/2025/SPKT/Polsek Cikarang Utara/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Tertulis pada LP: Pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 jam 15.00 Wib di Ruko Urban Hub Depan Perum GCC Ds. Karang Raharja Kec. Cikarang Utara Kab.Bekasi, telah terjadi peristiwa dugaan Penipuan uang sebesar Rp.182.970.000.- (Seratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang dilakukan oleh pelaku dalam lidik.

Peristiwa tersebut berawal ketika korban menerima pengerjaan pembuatan Ruko sebanyak 20 unit yang diterima dari pelaku dan dibuatkan kesepakatan perjanjian antara pelaku dengan korban. Dalam kesepakatan tersebut korban menerima progress sebanyak Rp.182.970.000,- Dalam 3 bulan pengerjaan, namun pelaku tidak membayarkan upah jasa kepada korban. Pelaku dengan tipu daya tidak membayar upah jasa pengerjaan ruko yang telah dikerjakan oleh korban..Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 182.970.000,- (Seratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah). Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikarang Utara guna pengusutan lebih lanjut.

Tempat terpisah, HS coba dikonfirmasi, hingga berita dilansir, tidak juga menjawab kenapa tidak membayar dan atau menyelesaikan kewajibannya tersebut.

Kembali ke Idris. Ia berharap pihak Kepolisian yang menangani kasus ini dapat memberikan keadilan.

“Kepada bapak Kapolsek Kompol Sutrisno, kepada Bapak Kapolres Kombes Mustofa, kami memohon bantuan pak. Bagaimana agar upah kami para buruh bangunan dapat dibayarkan. Kami orang kecil, apalah daya kami pak, kami datang mencari Keadilan,” ungkap Idris bernada sedih. Bersambung.. (Simare)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses