Pelanggaran lalu lintas berupa menggunakan plat nomor bodong termasuk WNA pakai plat nomor palsu dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
“ Pemberian fasilitas mobil Dinas kepada PNS dalam hal ini PNS Pemda harus disertai pemberian plat merah ditandai bahwa mobil tersebut adalah fasilitas mobil Dinas.
Dan hak milik sepenuhnya adalah milik Pemerintah apakah memang dalam peraturan hukum yang berlaku diatur mengenai mobil Dinas Plat Merah dan mobil Dinas Plat Hitam untuk PNS Pemda sehingga Plat Merah diganti Plat Hitam ”, Katanya kepada Awak Media Jum’at (5/1/2024).
“ Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut yang menganti nya TNKB – nya menjadi warna hitam maka TNKB itu tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia “. (BBD)