Medan, Postkeadilan. Sejumlah pengurus dan anggota Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LP TIPIKOR) Nusantara Provinsi Sumatera Utara secara resmi menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LP TIPIKOR Sumut, Zulkhairi. (16 Oktober 2025).
Mosi tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 001/MOSI/DPW-LP-TIPIKOR-SU/X/2025, yang ditujukan langsung kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LP TIPIKOR Republik Indonesia di Jakarta.
Langkah ini diambil setelah kepemimpinan Zulkhairi dinilai gagal menjalankan roda organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga, serta tidak mampu menjaga marwah LP TIPIKOR di Sumatera Utara.—
🔹 Alasan Pengajuan Mosi Tidak Percaya
Dalam surat tersebut, para pengurus menguraikan beberapa alasan utama yang mendasari mosi tersebut, antara lain:
1. Ketua DPW tidak mampu mengembangkan dan menjalankan organisasi secara profesional dan sesuai arah perjuangan lembaga.
2. Tidak memiliki kepedulian terhadap anggota yang menghadapi permasalahan hukum maupun sosial.
3. Tidak pernah melakukan kegiatan nyata untuk membantu masyarakat, sehingga menurunkan citra lembaga.
4. Diduga melakukan penyalahgunaan hasil kerja anggota untuk kepentingan pribadi tanpa musyawarah.
5. Melakukan pemecatan sepihak terhadap Bendahara DPW, Utari Syah Fitri, dan Sekretaris DPW, Warto, tanpa dasar dan alasan yang jelas.
6. Gagal menjalin koordinasi dengan pejabat daerah dan instansi terkait, sehingga program kerja organisasi tidak berjalan efektif.
🔹 Tuntutan Kepada DPP LP TIPIKOR RI
Melalui mosi ini, para pengurus dan anggota DPW LP TIPIKOR Sumatera Utara meminta agar DPP LP TIPIKOR Republik Indonesia segera:
Memberhentikan Zulkhairi dari jabatan Ketua DPW LP TIPIKOR Sumut.
Menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPW yang baru, yang memiliki integritas, kepedulian, dan komitmen terhadap lembaga serta masyarakat.
Meninjau ulang struktur organisasi DPW LP TIPIKOR Sumut demi menjaga nama baik dan keberlangsungan lembaga di daerah.
—
🔹 Pernyataan Bendahara DPW: Utari Syah Fitri
Bendahara DPW LP TIPIKOR Sumut, Utari Syah Fitri, yang turut menandatangani surat mosi tersebut, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan semata-mata untuk menjaga integritas lembaga
utari syahfitri: Utari juga berharap agar DPP segera menindaklanjuti surat mosi tersebut secara objektif dan profesional, sehingga LP TIPIKOR dapat kembali berfungsi sebagai lembaga kontrol sosial yang dipercaya publik.
—
🔹 Penegasan Akhir
Surat mosi tidak percaya ini telah disampaikan secara resmi kepada DPP LP TIPIKOR Republik Indonesia, disertai dukungan tanda tangan para pengurus dan anggota aktif DPW Sumatera Utara.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum pembenahan internal demi memperkuat komitmen lembaga dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Indonesia.
—
📍 Ditetapkan di: Medan
📆 Tanggal: 16 Oktober 2025
Redaksi:
Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LP TIPIKOR) Nusantara
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Sumatera Utara(utari)













