Sementara, PJ Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP Msi, menuturkan, Berdasarkan peraturan Daerah nomor 11 tahun 2022 tentang pengeluaran barang milik daerah pada pasal 49 angka 1 bahwa pengelolaan bagi pengguna barang atau penguasa pengguna wajib melakukan pengamanan barang yang ada dalam penguasaannya.
“Selaku Aparatur Sipil Negara dimandatkan diamanahi untuk memelihara, menjaga seluruh aset yang ada di Pemerintahan Kabupaten Lahat. Bersama sama kita melaksanakan tugas masyarakat, sebagai Aparatur Sipil Negara yang bayar digaji negara,” ungkapnya
Ia berharap, aset ini harus di pelihara, oleh karena itu pada hari ini kepada seluruh jajaran semua mencoba untuk memelihara kendaraan, Agar kendaraan ini sesuai dengan peruntukannya, lengkapi surat menyurat untuk dapat menjaga dan memelihara kendaraan dinas dengan baik.” Tegas Bupati (Bambang)