POSTKEADILAN.COM – PALEMBANG – SA mantan Kasi Dinas Pertambangan dan Energi Tahun 2010 – 2013 penuhi panggilan Penyidik Kejati Sumsel pada Selasa (11/6/2024)
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.SH.kepada awak media di gedung Kejati Sumsel dia menjelaskan bahwa SA Selaku Kasi tahun 2010 – 2013 diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi aktivitas tambang batubara ada 3 saksi diperiksa oleh tim Tindak pidana khusus. HM mantan Dirut PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) wilayah IUP di Wilayah Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, dan CN Selaku kuasa Direktur PT. NAK tahun 2010 – 2013.
Ketiga nya diperiksa mulai pukul 09.30 wib dilantai 6 gedung Kejati Sumsel.
Sebelumnya pernah diberitakan di portal postkeadilan.com, Tim penyidik Kejati Sumsel sempat turun ke lokasi tambang batubara di wilayah Merapi Area beberapa bulan lalu di IUP PT ATP, tim ini juga didampingi oleh Camat Merapi Barat Drs, Erlambang, kelokasi IUP PT ATP di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, termasuk kades Tanjung Baru ikut mendampingi kelokasi bersama dari tim Kejati Sumsel,
Salah satu ASN di Balitbang Lahat bahwa kantor distamben Lahat semenjak Tahun 2016, tidak menempatinya lagi di jaman Kadis Tamben dan Energi Pak Misri, sekarang sudah diserahkan untuk kantor Balitbang Kabupaten Lahat ujar ” Pegawai Balitbang Lahat ditemui rabu (12/6/2024)
Penulis :Bambang.MD