Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

NCW Apresiasi Langkah Cepat Jaksa Agung Berhentikan ‘Jaksa Nakal’. Kapuspenkum: Kejaksaan Agung Tidak Akan Melindungi

0
×

NCW Apresiasi Langkah Cepat Jaksa Agung Berhentikan ‘Jaksa Nakal’. Kapuspenkum: Kejaksaan Agung Tidak Akan Melindungi

Sebarkan artikel ini

Bekasi l PostKeadilan – Nasional Coruption Watch (NCW) beri apresiasi terhadap langkah cepat Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang langsung memberhentikan ‘Jaksa Nakal’. Tudingan nakal terhadap para oknum Jaksa ini dikarenakan tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua NCW Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare S.Pd menilai langkah Jaksa Agung tersebut tepat untuk menjaga kredibilitas dan komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan korupsi.

Ia merespons langkah kilat Kejagung yang langsung mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU usai penetapan sebagai tersangka oleh KPK.

“Kita apresiasi terhadap pemberhentian tiga oknum jaksa itu terkait kasus pemerasan warga negara Korea Selatan,” tutur Herman, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga :  Pisah Sambut Kapolsek Galang AKP PS Simbolon SH dengan AKP HD Simanjuntak di laksanakan Sangat Sederhana

Halnya kasus OTT Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang yang sempat menyeret nama Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, Ketua NCW ini berharap Eddy memang tidak terlibat.

“Harapan kita emang begitu, beliau (Eddy) tidak terlibat. Yang mana untuk selanjutnya, Kejari Kabupaten Bekasi dibawah kepemimpinan dia, mampu mengungkap kasus korupsi, skandal suap menyuap yang kami dengar banyak terjadi di Kabupaten Bekasi,” ungkap Herman.

Tempat terpisah sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna tegas mengatakan bahwa tidak akan melindungi Jaksa Nakal.

“Menjadi warning dari Jaksa Agung terhadap jaksa-jaksa yang lain agar tidak main-main dalam perkara,” kata Anang kepada awak media.

“Kejaksaan Agung tidak akan memberi ampun, jika terbukti, langsung memberhentikan,” pungkasnya. (Simare)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses