Bekasi, PostKeadilan — Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyampaikan apresiasi m kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Subnit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Unit Kriminal Khusus (Krimsus), atas langkah cepat, responsif, dan profesional dalam menangani laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024.
Ketegasan dan transparansi Polres Metro Bekasi terlihat ketika Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. memimpin langsung Konferensi Pers pada hari Kamis (27/11/2025). Ia langsung menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada publik.
Kehadiran Kapolres dalam konferensi pers menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini ditangani serius, tanpa kompromi, dan dalam kontrol pimpinan.

Langkah cepat penyidik Polres Metro Bekasi merupakan bukti nyata bahwa Polri konsisten dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Respons ini sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa penegakan hukum masih memiliki integritas dan keberpihakan kepada kepentingan publik, terutama para atlet disabilitas.
Dalam perkembangan penyidikan, Polres Metro Bekasi telah:
* Memeriksa 61 saksi dan 2 saksi ahli
* Menyita dokumen-dokumen penting
* Mengamankan uang tunai Rp400.000.000 sebagai barang bukti
* Menetapkan dua tersangka:
– KD (Kardi)
– NY (Norman Yulian)
– Mengonfirmasi kerugian negara sebesar Rp7.117.660.158 melalui audit resmi Inspektorat.
Penyidik juga telah menguak penggunaan dana hibah Rp12 miliar untuk kepentingan pribadi, seperti biaya kampanye dan pembelian dua unit kendaraan mewah.
Selanjutnya : APRESIASI KETUA NCW DPD BEKASI RAYA ………











