Jakarta, PostKeadilan – Beberapa tahun belakangan ini, Pendidikan di Sekolah-sekolah menunjukkan penurunan yang sangat signifikan. Bukan hanya kepintaran, akhlak dan moral generasi pun nyaris rusak.
Pernyataan ini dilontarkan Koordinator Investigasi NCW, Herman PS usai Audensi di Kantor Kejagung RI, Jakarta.
Dihubungi kembali mengenai PPDB tahun ini, Herman tetap tidak bergeming pada hasil investigasi Tim nya di tahun lalu.
“Sama saja.. Malah sekarang Kepala Sekolah memegang peranan kuat sebagai penentu siswa yang diterima dalam seleksi. Bagi saya, Bobroknya Pendidikan di Sekolah dengan dimulainya dari Kecurangan PPDB. Yang paling banyak kecurangan dengan berlakunya ‘Domisili Fiktif’,” ujarnya di ujung telepon seluler, Rabu (8/7/2020) malam.
‘Permainan penerbitan Surat Keterangan Domisili (SKD) sebagai salah satu syarat PPDB yang dimungkinkan pada jalur Zonasi, acap kali digunakan untuk alasan pihak sekolah menerima siswa.
“Semua tergantung Sekolahnya. Penggunaan SKD dalam PPDB jalur Zonasi diperbolehkan, tertuang pada Permendikbud 44/2019. Bahkan surat Domisili dari RT/RW juga diperbolehkan dalam Permendikbud itu. Jika pihak sekolah berkenan pada calon siswa, SKD langsung di Oke kan. Tapi kalau tidak, ya.. verifikator sekolah pasti di turunkan untuk pengecekan,” beber pegiat Pendidikan ini.
PPDB belakangan ini menurut Herman, sarat dengan kepentingan dan ‘UANG MASUK’. Kepentingan yang dimaksud Herman adalah Siswa Titipan Oknum Pejabat. Hal uang masuk, kebanyakan kabar beredar bahwa orang-orang dekat oknum Kepala Sekolah berani pasang tarif. Kejadian tersebut nyaris terjadi di sekolah-sekolah pilihan yang masih digandrungi orang tua dan atau Calon siswa.
“Kami tengah menggandeng Ombudsman, Cyber Pungli dan Penegak Hukum’ lainnya guna menindak pelanggaran yang ada,” pungkas Herman.
Ditempat terpisah. Ombudsman RI Sumut dikabarkan mulai menguak dugaan praktik kecurangan proses PPDB. “Bagaimana mungkin Lurah mengeluarkan SKD di alamat sekolah.? Apa ada orang tinggal di sekolah.??,” beber Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Selasa (7/7/2020) itu atas temuan Tim Ombudsman yang digawanginya.
Tidak sampai di situ, Ombudsman juga lakukan pengecekan ke rumah-rumah sesuai alamat domisili. “Alamat domisili ADH di Jalan Tengku Cik Ditiro tanpa nomor rumah. Kemudian BBS berdasarkan domisli tinggal di Jalan Muara Takus no. 17 G. Ketika didatangi rumah tersebut, pemilik rumah tak mengenal nama yang dimaksud,” ungkapnya.
Terakhir data yang juga dijadikan sampel oleh Ombudsman adalah calon siswa IE yang dinyatakan diterima dengan menggunakan SKD di Jalan Taruma no. 36. Padahal berdasarkan dapodik alamat tercatat di Jalan Bakti Kelapa no. 6. “Rumah alamat domisili ketika didatangi juga tak mengenal nama tersebut,” imbuhnya.
Ombudsman pun kini tengah persiapkan laporan atas temuannya.
Kembali ke Herman. Koordinator anti rasuah ini juga mengaku sedang mendalami kecurangan PPDB yang terjadi di Jakarta dan Bekasi.
Bersambung.. (Red/BS)