Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakarta

NCW Prihatin atas Dugaan Perlakuan Tidak Profesional Oknum Pegawai Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya

71
×

NCW Prihatin atas Dugaan Perlakuan Tidak Profesional Oknum Pegawai Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Postkeadilan. Nasional Corruption Watch (NCW) menyatakan keprihatinan dan menyesalkan atas adanya tindakan oknum pegawai Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, yang diduga melakukan kekerasan verbal terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial (LT) di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Kejadian ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima oleh NCW, dimana saudari (LT) menceritakan kronologi atas peristiwa yang dialaminya.

Example 300x600

Menurut pengakuan (LT), pada hari kamis tanggal 12 Desember 2024 ia menerima surat pemanggilan dari Kanimsus Kelas I TPI Surabaya terkait Permintaan Klarifikasi tentang 18 Warga Negara Nepal. Sebagai warga negara yang patuh, saudari (LT) bersikap kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan tersebut. Namun, karena memiliki kesibukan pada hari yang telah ditentukan, saudari (LT) meminta agar pertemuan dimundurkan ke tanggal 16 Desember 2024 pada hari Senin berikutnya. Pihak imigrasi pun menyetujui dan menunjuk sebuah rumah makan Bebek Slamet Sedati sebagai lokasi pertemuan melalui percakapan via Whastapp. Ujarnya melalui telepon seluler.

Pada hari yang disepakati, saudari (LT) hadir di rumah makan tersebut ditemani oleh kedua orang tuanya. Setelah menjawab beberapa pertanyaan singkat dari pihak imigrasi, saudari (LT) merasa diperlakukan secara tidak sebagaimana mestinya. Tanpa penjelasan yang jelas, ia bersama orang tuanya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggunakan kendaraan pribadi orang tuanya. Kejadian ini terjadi di depan pengunjung rumah makan, dan (LT) bahkan tidak sempat menikmati hidangan yang telah dipesan.

Ketua DPD NCW Herman Parulian Simaremare, S.Pd menyesalkan atas adanya tindakan tersebut yang dinilai tidak mencerminkan prinsip profesionalisme dan etika dalam sistem pelayanan publik.

“Kami sangat menyayangkan adanya perlakuan yang dialami oleh saudari (LT). Jika benar terjadi, ini merupakan bentuk tindakan yang mencederai hak-hak warga negara dalam mendapatkan perlakuan yang adil dan bermartabat dari sistem pelayanan publik. Setiap tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik harus didasarkan pada prosedur hukum yang jelas dan transparan,” ujar Herman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.