Medan, PostKeadilan – Progam Pemerintah Pusat dalam mendukung Kawasan Strategis Parawisata Nasional (KSPN) Danau Toba Propinsi Sumatera Utara, patut diacungi jempol. Namun pada pelaksanaan pembangunan yang menelan biaya besar tersebut butuh control masyarakat.
Semisal Pembangunan Jalan Silangit-Muara yang telah dilelangkan dengan panjang penanganan 6,5 Km, Pagu dana anggaran mencapai Rp. 15 Milyar lebih. Pembangunan terkesan asal jadi dan disinyalir ada kongkalikong antara pelaksana proyek dan oknum pejabat BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional).
“Berdasarkan pengamatan kami sementara di lapangan, ada dugaan pengurangan volume kerjaan. Seperti berdasarkan temuan kami, kontrak pengaspalan panjang efektif 6,5 Kilometer, di lapangan hanya sekitar 4 Kilometer. Kesemua tanpa penjelasan. Kami mensinyalir ada ‘kongkalikong di proyek ini,” ujar Ketua Nasional Coruption Watch (NCW), Herman PS kepada PostKeadilan, Jumat (25/10/2019) siang.
Dan dalam pengerjaan pengerjaan proyek itu, Herman beberkan temuan mereka. “Ada Pembangunan tembok diatas saluran pasangan batu yang lama dan sudah rapi. Padahal lerengnya aman dari longsor. Bahkan ada tembok dipasang, mengganggu pemandangan Area Wisata Danau Toba. Kan sudah tidak sesuai dengan tujuan KSPN,” tudingnya.
Ditelusuri ke lokasi pembangunan, yang disebut Herman sesuai kenyataan. Mirisnya, awak media ini juga melihat ada tembok bertuliskan Irganda Siburian. Entah maksudnya apa, nama PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek itu terbaca dalam pemasangan batu tembok.
Demikian nama PT Dina Mala Mitra Lestari, pemenang tender proyek itu juga ada tertera dalam tembok batu.
Cerita dihimpun di lapangan, proyek pembangunan jalan tersebut disubkan. “Pekerja proyek ini masih saudara nya pak Irganda Siburian. Lebih pastinya, tanya saja sama yang bersangkutan,” ucap pekerja lapangan yang ditemui, tidak mau namanya dimuat demi takut dipermasalahkan suatu hari nanti.
Pantauan awak media ini juga, ditenggarai ada perubahan (adendum) dalam pelaksanaan kontrak.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 02/SE/Db/2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga yang ditandatangani Direktur Jenderal Bina Marga, Hediyanto W.Husaini, tentang PROSEDUR STANDAR PELAKSANAAN PERUBAHAN KONTAK. Disebut: Jika usulan perubahan kontrak mencakup pengurangan target, maka Kepala BBPJN mengusulkan perubahan kontrak kepada Direktur Jenderal Bina Marga melalui Direktur kompetensi terkait.
Usulan tersebut harus dilampiri dengan berkas pembahasan dari BBPJN, berkas pembahasan dari Kepala Satuan Kerja dan berkas pembahasan dari PPK beserta Laporan Kajian Teknis Lapangan.
Coba dikonfirmasi kepada Irganda melalui WhatsApp tentang hal di atas, PPK itu tak beri jawaban.
Sama dengan Irganda, Kabid Pembangunan, Bambang juga tak memberi jawaban. Pun Kepala Balai Sumut, Selamat. Hingga berita dilansir, tidak juga beri jawaban apa-apa.
Kembali ke Herman. Mengaku pihaknya tengah mengumpulkan data.
“Kami lagi pulbaket. Kalau data-data sudah lengkap, kami segera layangkan surat resmi. Kita lihat saja,” pungkasnya.
Bersambung..
(R-01/Tim)