Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsHukrim

NCW Tanggapi Somasi Dari KONI Kota Bekasi. Ini Katanya

0
×

NCW Tanggapi Somasi Dari KONI Kota Bekasi. Ini Katanya

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan -. Nasional Coruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya beri tanggapan hal surat somasi dan rencana gugatan perdata yang dilayangkan KONI Kota Bekasi terkait tuduhan dugaan penyimpangan dana hibah sebesar Rp 25 miliar.

Melalui Rilis resmi NCW, Senin (6/10/2025) sebagai lembaga penggiat anti-korupsi yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, NCW menyampaikan informasi ini kepada publik agar tidak menimbulkan simpang siur.

Saat ini, tim hukum NCW sedang menyiapkan jawaban resmi sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan NCW senantiasa berbasis pada data dan laporan masyarakat.

“NCW tidak akan berhenti mengawal dana rakyat. Somasi atau gugatan justru menjadi peluang untuk membuka semua data secara transparan. Kami berdiri di sisi kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok,” tegas Herman.

Koordinator Bidang Hukum NCW DPD Bekasi Raya, Dr. Antoni S.H., M.H.,CRA., CTA., CLI., CPM., CPArb yang juga ketua BPPH PP MPC Kota bekasi serta menjabat selaku sekretaris jendral Kongres Advokat Indonesia (KAI) menilai langkah hukum yang diambil KONI dengan membuat somasi kepada NCW Bekasi Raya adalah kurang tepat.

Baca Juga :  Masyarakat Hibala Nyatakan Sikap, Siap Menangkan Paslon Sokhi-Yusuf.

“Langkah hukum yang diambil KONI dengan membuat somasi kepada NCW Bekasi Raya adalah kurang tepat sasaran. Karena NCW adalah lembaga swadaya Masyarakat yang memiliki salah satu fungsinya adalah sebagai lembaga kontrol Pemerintah khususnya pemerintahan kota bekasi. Tentunya selaku kuasa hukum akan terus mempertahankan dan membela hak hak NCW selaku lembaga kontrol Pemerintah,” kata Antoni.

NCW menekankan bahwa keberadaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 2,4 miliar memang bukan serta-merta dapat dikategorikan korupsi. Namun, mekanisme penggunaannya tetap harus dijelaskan secara terbuka.

Untuk menghindari polemik berkepanjangan, NCW mendorong dilakukannya audit independen oleh lembaga kredibel yang hasilnya diumumkan kepada publik.

Sebagai lembaga kontrol sosial, NCW menegaskan komitmennya untuk tetap konsisten menjalankan fungsi pengawasan secara kritis, solutif, dan sesuai hukum.

“Tujuannya jelas: mewujudkan tata kelola pemerintahan serta pengelolaan dana publik yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkas praktisi hukum itu. (Vanaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses