Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Nyumarno F-PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi : “Secara Konstitusi H.Akhmad Marjuki Langsung Jabat Bupati

29
×

Nyumarno F-PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi : “Secara Konstitusi H.Akhmad Marjuki Langsung Jabat Bupati

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Post Keadilan Kekosongan Jabatan Wakil BupatiBekasi yang sudah berlarut-larut, akhirnya sudah ada titik terang kejelasan. Menteri Dalam Negeri akhirnya menetapkan Keputusan Menteri tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 132.32-4881 tahun 2021 tertanggal 19 Oktober 2021.

Example 300x600

Baca Juga : Ketua LAN Kabupaten Bekasi Beri Selamat Kepada H. Akhmad Marjuki Yang Akan Dilantik Sebagai Wakil Bupati / Bupati Bekasi Defenitif

Anggota Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Nyumarno membenarkan beredarnya SK Mendagri tersebut. Iya betul, Menteri Dalam Negeri sudah menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022. Kebenaran SK Mendagri tersebut sudah saya konfirmasi langsung dari Pak Akhmad Marjuki, beliau membenarkannya. Dalam Keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri mengesahkan Pengangkatan Sdr. H. Akhmad Marjuki, SE sebagai Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Bupati Bekasi tahun 2017-2022, dan kepadanya diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sebagai Wakil Bupati sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, terang Nyumarno, kepada awak media, Selasa 26/10/2021.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan, selain menerbitkan Surat Keputusan, Menteri Dalam Negeri juga berkirim surat ke Gubernur Jawa Barat, perihal Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri. Surat tersebut dengan Nomor: 132.32/6777/OTDA, tertanggal 21 Oktober 2021. Dalam Surat Menteri yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat tersebut, Gubernur juga diminta untuk melaksanakan Pelantikan terhadap Sdr. H. Akhmad Marjuki, SE sebagai Wakil Bupati Bekasi, dan menyampaikan Laporan dan Berita Acara Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri Cq.Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Surat tersebut di tandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, atas nama Menteri Dalam Negeri, papar Nyumarno.

“Saya dengar infonya sore ini Pak H. Akhmad Marjuki dan Pak Pj. Bupati Bekasi juga diundang oleh Gubernur Jawa Barat secara bersamaan, mungkin disitu akan disampaikan teknis pelantikan Wabup. Terkait Pelantikan Wakil Bupati Bekasi, info yang saya terima sedianya akan dilaksanakan pada hari Rabu pagi, 27 Oktober 2021 di Gedung Sate. Untuk teknis acara pelantikan, sudah dipersiapkan oleh Pihak Pemprov Jabar, ini hajatnya Propinsi, bener Nyumarno.

Dikatakan Nyumarno, Sedangkan domain kami di DPRD, sesuai ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, disebutkan :
Pasal 173 ayat 1 : “dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena a.meninggal dunia, atau c.diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kemudian dalam Pasal 173 ayat 4 disebutkan : “DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota,” ucapnya.

Jadi sesuai ketentuan perundangan nanti, sambung Nyumarno, akan ada Rapat Paripurna DPRD, pemberhentian Wakil Bupati Bekasi dan Usulan Pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati Bekasi, kemudian hasil Paripurna DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Teknisnya kita nunggu arahan dan hasil Rapat Pimpinan DPRD serta Rapat Konsultasi dengan Pimpinan-Pimpinan Fraksi di DPRD serta Pimpinan-Pimpinan AKD. Kemudian penjadwalan oleh Badan Musyawarah, ini harus segera dilakukan.

“Yang jelas, Wakil Bupati Bekasi H. Akhmad Marjuki SE, secara konstitusi nantinya akan menjadi Bupati Bekasi, pungkas Nyumarno.
(SS/Red)

Sumber : Nyumarno Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.