Menurut Nancy, Revolusi Polri memang ada, akan tetapi hal itu percuma kalau hanya diganti aktor dan kepala-kepalanya, tanpa merubah sistem.
Karena itu, Nancy berharap kepada Polri untuk bisa mengembalikan kepercayaan rakyat dan kembalikan citra Polri.
“Khusus kasus pengeroyokan yang dilakukan Nyumarno dan teman-temannya, saya menguji Polres Metro Bekasi apakah masih pada Presisi ?, Apakah masih tunduk pada kekuasaan? Atau kakinya berada bersama rakyat di atas keadilan,” tegasnya Selasa (3/2/2026) lalu.
Masih kata dia, berarti sudah jelas pasal 170 KUHP. “Tunggu apa lagi segera tahan Nyumarno ini dan teman-temannya. Polres Metro Bekasi ada dimana, beranikah menahan oknum anggota dewan yang sudah ditersangkakan,” tukasnya.
Nancy mempertanyakan apakah kasus ini perlu dibawa ke Komisi 3 DPR RI, padahal baru kemarin Kapolres Sleman dicopot karena terdapat kesalahan penanganan.
“Apa harus kami mengadu kasus ini ke Komisi 3 DPR RI? Lihat kemarin saat Kapolres Sleman dipanggil, apa mau seperti itu?” tandasnya.
Coba dikonfirmasi Wakasatreskrim, AKP Perida Apriani Sisera, tentang apa alasan Nyomarno tidak ditahan dan mengapa hanya Nyomarno yang ditetapkan tersangka? Sampai berita ini dilangsir, Perida Apriani tidak (belum) menjawab.
Sementara Kapolres Metro Bekasi, Sumarni janji akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara.
“Ya mas, nanti disampaikan,” chat Kapolres Sumarni, Rabu (4/2/2026) siang. Bersambung..













