Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan. – Oknum Kepala Desa Tanomokinu Kecamatan Hibala bersama dengan Bendaharanya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggara 2020 – 2021., Kamis 27/07/2023.
Berawal dari Laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Nias Selatan, melaporkan Oknum Kepala Desa Tanomokinu di Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait dugaan korupsi pada pelaksanaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tanomokinu Kecamatan Hibala Tahun Anggara 2020 dan 2021.
Dari Laporan LSM tersebut, Kejaksaan Negeri Nias Selatan melakukan pengembangan penyelidikan, bersama Inspektorat Kabupaten Nias Selatan melakukan Audit, dari hasil Audit tersebut dan hasil perhitungan Inspektorat selama 2 Tahun Anggara, ditemukan kerugian Negara sebesar 2,28 Miliar Rupiah.
Kacabjari Tello Nisel Boby Virgo yang didampingi oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao kepada awak media melalui konferensi pers, Kepala Desa Tanomokinu berinisial FS bersama dengan Kaur Keuangannya Inisial RM resmi ditahan oleh Kejari Nias Selatan terkait dugaan penyalahgunaan pelaksanaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggara 2020 dan 2021.
Virgo mengatakan, pada awal Tahun 2022, kami terima laporan dari salah satu LSM di Nias Selatan, dari laporan tersebut kami lakukan penyelidikan, dari penyelidikan tersebut kami temukan peristiwa tindak pidana, secara bersama sama dengan Inspektorat dalam hal ini Auditornya kami melakukan audit dan dari perhitungan Inspektorat temukan kerugian Negara sebesar 2,28 Miliar rupiah selama 2 Tahun Anggara.
Selanjutnya Virgo mengatakan, berdasarkan Undang Undang 183 KUHAP minimal Dua alat bukti maka kami tetapkan sebagai tersangka.
Untuk kedua tersangka, disangkakan dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu, pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 dan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Undang Undang Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara.
Berdasarkan Pasal 24 ayat 1 KUHAP dan berdasarkan pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 huruf a tentang Undang Undang pidana, kami lakukan penahanan selama 20 hari. Untuk saat ini, ke-2 tersangka ditahan di Rumah Lembaga Permasyarakatan kelas III Telukdalam kata Kacabjari Tello Nias Selatan.
Penulis : ( sit duha ).