BOGOR – POSTKEADILAN. Dicairkannya program Dana Desa oleh Pemkab Bogor, gunanya untuk mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa di wilayah desa-desa yang ada di Kabupaten Bogor.
Namun Pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Leuwi Nutug dengan nilai Anggaran yang seharusnya terpapang papan nama pengerjaan dengan panjang X Lebar dan ketebalan dalam pekerjaan tersebut kuat dugaan mengurangi speck dan kurangnya pembilasan pada Aspal tersebut, sehingga pori-pori aspal sangat jelas kelihatan.
Dari hasil investigasi team awak media kelokasi pengaspalan di Kp Setu RT 02 RW 04 desa Leuwi nutug bahwa Aspal yang digunakan kurang pembilasan sehingga menyebabkan ketika musim hujan akan terkupas dan akan sia sia dana desa yang dikucurkan oleh kabupaten Bogor terlihat jelas, aspal yang notabene bila terjadi musim hujan tentunya akan cepat rusak dan terkupas.
Sungguh sangat di sayangkan sekali dan terkesan hanya membuang-buang anggaran saja kalau cara pekerjaannya seperti ini, bukan itu saja, ketebalan yang di cantumkan di papan kegiatan 0.03 cm akan tetapi kenyataannya ketebalan variatif ada 1 cm sampai 2 cm. Untuk itu kami meminta ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa Leuwi nutug
Sekretaris Desa Leuwi Nutug yakni bapak Nuryaman ketika ditemui diruang kerjanya mengatakan pekerjaan sudah sesuai dengan speck dan panjang 735. M. ketebalan sesuai 0.3 cm. Lebar 0.2. M. Padahal kenyataannya berbeda Dengan nilai anggaran yang besar tentunya ini kalau di hitung sudah terjadi mark up anggaran bila di hitung secara benar.
Berbeda dengan oknum sekdesnya yang selalu welcome terhadap wartawan berbeda 360 derajat dengan kepala desa insial D tidak pernah ada dikantor dan alergi jika di temui media dan LSM hanya untuk konfirmasi mengenai pekerjaan di desanya tersebut.
Awak media mencoba selalu datang dan menghubungi lewat telpon dan wa tetapi tidak di jawab oleh oknum kades. Pantas saja kerjaan amburadul karena kurangnya pengawasan dan oknum kades melakukan korupsi waktu dengan jarang di kantor desa. ( Nurbaeti )