Sejurus kemudian, awak media ini hubungi Aipda Tri Wahyudi Maryono.
“Saya kira tadinya sudah dikirim (SP2HP) petugas kami. Nanti saya cek kembali dan segera dikirim,” pungkasnya.
Esok hari, Selasa (9/1/2024), JAN mengirimkan
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/161.e/I/2024/ Polres Prabumulih, tanggal 8 Januari 2024 seperti janji Aipda Tri Wahyudi.
Sebagaimana cerita JAN, dirinya menerima SP2HP
Nomor: SP2HP/161.d/XI/2023/ Polres Prabumulih, tanggal 10 November 2023.
Pada kutipan SP2HP tanggal 8 Januari 2024, berisi demikian: Bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa proses perkara yang saudara laporkan ke Polres Prabumulih saat ini proses perkara tersebut sudah pada tahap pemberkasan, serta berkas perkara tersebut sudah kami limpahkan ke kejaksaan.
Artinya, sang Kades ‘zinah’ yang ‘meniduri NA, istri orang lain yang tak lain warganya sendiri itu ditetapkan tersangka dan siap-siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan.
Ditempat terpisah, PostKeadilan coba hubungi Kades HT terkait rekaman percakapan HT menyebutkan telah mengatur/mengkondisikan Polisi dan Jaksa. Hingga berita dilansir, HT tidak mau menjawab. Bersambung… (Simare/Tim)