Diketahui awal kejadian menurut Nuriati Waruwu (39) orangtua siswa PAH , pada saat upacara bendera oknum Kepala Sekolah tersebut memanggil korban PAH, saat si oknum Kepala Sekolah memberikan arahan dan menyuruh korban maju kedepan.
Setelah korban PAH maju kedepan, korban dituduh mencuri cabai oleh oknum Kepala Sekolah tersebut yang memicu anak didik yang lainnya berteriak dan mulai mengatai korban dengan mengatakan pencuri cabai dan oknum Kepala Sekolah ini juga mengatakan didepan para guru dan siswa jika orang tua korban adalah seorang pembohong.
Korban bullying PAH menceritkan apa yang dialaminya kepada Nuriati Waruwu ibu korban, dan setelah mendengar cerita anaknya, Nuriati Waruwu lalu menghubungi Advokat Junius Nduru, SH untuk mendampingi korban, dan ibu korban agar menemui langsung ER si oknum Kepala Sekolah tersebut.
Ketika bertemu bukannya meminta maaf, oknum Kepala Sekolah tersebut justru berdalih membela diri dan menceritakan hal yang berbeda.
Karena respon oknum tersebut tidak menunjukkan penyesalan dan kooperatif, maka Junius Nduru selaku Pengacara korban, beserta ibu korban langsung mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan guna mengadukan apa yang telah terjadi pada korban PAH yang telah diduga mendapatkan kekerasan psikis (bullying) dari ER si oknum Kepala Sekolah SDN 200508 tersebut.
Kemudian, korban PAH dan ibu korban ………….