Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newspendidikan

Oknum Kepsek dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan Tak Terima Anaknya di Bullying

134
×

Oknum Kepsek dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan Tak Terima Anaknya di Bullying

Sebarkan artikel ini

Kemudian, korban PAH dan ibu korban bersama kuasa hukumnya diterima langsung oleh Ahmad Rizky Hariri Hasibuan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.

Korban PAH menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada Ahmad Rizky Hariri Hasibuan, dan Kadis Pendidikan menyampaikan bahwa permasalahan ini menjadi attensi dan segera memanggil ER si oknum Kepala Sekolah tersebut.

Example 300x600

Ahmad Rizky Hariri Nasution akan merekomendasikan ke Badan Pegawai Daerah supaya oknum Kepala Sekolah ini segera dievaluasi dan dicopot jabatannya dan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan.

“Kami minta ER oknum Kepala Sekolah ini segera di proses oleh Polres Padangsidimpuan dan segera dicopot dari jabatannya dan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Junius Nduru.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.