Sergei, PostKeadilan – Wartawati Lilis Ernawati Lubis merasa terzolimi atas pemberitaan dirinya di beberapa media online. Dimana pada pemberitaan tersebut, ia mengetahui bahwa dirinya telah ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik Polres Serdang Bedagai (Sergei) berdasarkan postingan pada berita tentang surat Perkembangan Pemberitahuan Penyidikan tertanggal 22 Desember 2023 atas laporan Ketua Umum (Ketum) LSM, Bambang SW.
Ironis yang dirasakan Lilis, dimana dirinya koperatif ketika Bambang melaporkan dirinya ke Polsek Perbaungan.
“Tiga kali saya dipanggil Polsek, tiga kali saya datang. Menurut penyidik Polsek yang menangani, perkara ini tidak berlanjut karena tidak memenuhi unsur tindakan pidana. Eh tiba-tiba saya dikirim berita dan melihat postingan SP2HP berkop Polres Serdang Bedagai pada berita itu, saya ditetapkan tersangka,” ujar Lilis di ujung telepon selulernya, Sabtu (30/12/2023) malam.
Dengan suara terbata-bata menahan tangisannya, Lilis mengaku belum pernah dipanggil dan diperiksa pihak penyidik Polres Serdang Bedagai.
“Kenapa bisa saya langsung ditetapkan tersangka? Padahal juga banyak yang dilaporkan pak Bambang itu karena kejadian penganiayaan yang dilaporkannya disaksikan banyak orang. Dan kami membantah adanya penganiayaan. Dia (Bambang) malah dengan sengaja mencakar dirinya sendiri lalu pergi meninggalkan kerumunan,” beber Lilis.
Karena dilaporkan penganiayaan oleh oknum Ketum LSM itu, Lilis bersama sejumlah wartawan dan LSM lainnya melaporkan Bambang ke Polres Serdang Bedagai atas tuduhan pencemaran nama baik (baca: Oknum Ketum LSM Resmi di Laporkan ke Polres Serdang Bedagai Dugaan Pencemaran Nama Baik).
Tim Redaksi dan Kuasa Hukum PostKeadilan pun mengkaji persoalan penetapan tersangka awak medianya. Ditemukan beberapa kejanggalan dalam pemberitaan yang disajikan lalu dikonversikan dengan surat penetapan tersangka. Tim menduga ada intervensi Bambang cs pada Laporan Polisi nya.
Demikian pada berita yang terkesan tendensius disajikan media Tuahnews.online dan newssidak.id, Bambang mengaku dirinya dikeroyok. Sementara pada pasal yang dikenakan kepada Lilis adalah pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Seperti diketahui, bunyi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika Lilis seorang wanita memang menganiaya seorang Bambang yang juga mengaku Intelijen RI, sangatlah ganjil dan terkesan ‘dipaksakan pasal 351 disematkan kepada Lilis’. Sementara pada berita juga, Bambang mengaku dikeroyok. Bilamana pengeroyokan, kenapa tidak memakai pasal 170.?
Sejurus kemudian Tim Redaksi PostKeadilan coba menggali kebenaran kepada pihak Polres Serdang Bedagai yang menangani perkara.
“Kalau mau konfirmasi langsung datang ke kantor saja, hari Selasa atau Rabu. Untuk panggilan tsk tanggal 4,” jawab Bripka Rici yang menangani laporan Bambang, Minggu (31/12/2023) siang melalui chat WhatsApp (WA).
Sementara Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta yang lagi rutin melakukan pengecekan Pos Pengamanan (Pam) dan Pos Pelayanan (Yan) Natal dan Tahun Baru (Nataru) masih dengan ramah membalas chat WA awak media ini.
“Terimakasih. Akan kami cek penanganannya dan kita akan proses sesuai prosedur,” pungkasnya, Minggu (31/12/2023) siang. Bersambung.. (Simare/Tim)