POSTKEADILAN.COM – JAKARTA. Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Berhasil Mengamankan Oknum yang Mengaku Sebagai Pegawai Kejaksaan, Jumat 21 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 s/d 23.00 WIB bertempat di Desa Sumberkedawung, Kecamatan, Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan RI di Kabupaten Probolinggo berinisial AM.
Adapun rangkaian kegiatan pengamanan tersebut berawal dari kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Tim PAM SDO terhadap korban berinisial DAU. Kemudian, Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mengantarkan korban ke Polres Probolinggo untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Selanjutnya, Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melakukan koordinasi dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terlapor beserta barang bukti yaitu ID Card Kejaksaan korban, Pakaian Sipil dengan Badge Kejaksaan, Nametag, sabuk Kejaksaan, dan pangkat Kejaksaan.
Lalu, Sdri. AM dibawa ke Markas Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Probolinggo untuk proses lebih lanjut, Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Sdri. AM sejak tahun 2021 mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan dan pada awal tahun 2024.