Humbahas-Postkeadilan. Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH pimpin apel gabungan tenaga non ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Kamis 10 April 2025 di Lapangan Upacara Kantor Bupati Humbahas Bukit Inspirasi Doloksanggul.
Apel gabungan itu juga diikuti Wakil Bupati Humbahas Junita Rebeka Marbun SH M.AP, Sekda Chiristison Rudianto Marbun M.Pd, para Asisten dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbahas. Jumlah tenaga non ASN yang terdaftar di data BKN sebanyak 598 orang.
Dr Oloan P Nababan menjelaskan berdasarkan UU (Undang-Undang) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 66 diamanahkan bahwa Pegawai Non ASN atau sebutan nama lainnya, wajib diselesaikan penataannya dan sejak UU ini dimulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN.


Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Humbahas telah melaksanakan tahapan penataan, dimana pada bulan Januari 2025 telah dilaksanakan pendaftaran mandiri oleh masing-masing tenaga non ASN.
Bupati Humbahas menegaskan, Pemerintah Kabupaten Humbahas tetap berkomitmen melakukan penataan melalui koordinasi dengan instansi terkait yaitu BKN dan Kementerian PAN RB. Dimana nantinya, bagi yang sudah terdaftar pada pangkalan data BKN akan diikutkan dalam tahapan seleksi selanjutnya.