“Sementara itu, warga Kristen yang merupakan ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN tidak akan mungkin menolak keputusan pemerintah”, ujarnya.
Perayaan Natal Bukan Untuk Liburan
Menurut Sutrisno, kebutuhan untuk menetapkan 26 Desember 2022 dan 26 Desember setiap tahunnya sebagai libur nasional dan cuti bersama adalah untuk ibadah Natal, bukan untuk liburan.
“Kami ingin beribadah bersama keluarga, baik di kota maupun di kampung, bukan untuk liburan”, tegas Sutrisno.
“Meskipun jadwal tanggal merah dalam rangka peringatan Hari Natal 2022 telah diatur dalam SKB 3 Menteri, maka SKB 3 Menteri itu pun dapat direvisi”. tandasnya.
Sutrisno membandingkan penerbitan Perpu Pemilu untuk mengakomodasi penambahan jumlah provinsi dan keinginan sebagian Parpol mempertahankan nomor urut lama.
“Jika Perpu Pemilu saja dapat diterbitkan Presiden, maka perubahan SKB 3 Menteri itu sangat mudah dilakukan, asal ada kemauan”, kata Sutrisno.
“Bangsa ini tidak akan bangkrut kalau 26 Desember 2022 libur nasional, Pak Presiden. Sukacita Natal itu akan membangkitkan semangat kerja. Warga Kristen selalu bersemangat setelah Natal, sehingga produktivitas kerja akan meningkat,” tuturnya.
Selain itu, Ketua Bidang Organisasi dan Hukum PP GMKI (2008-2010) ini juga meminta anggota Presiden untuk memahami aspirasi umat Kristen di Indonesia.
“Pak Presiden, kami hanya ingin beribadah Natal setiap Tanggal 26 Desember, izinkanlah kami libur untuk beribadah, bukan untuk liburan”, pungkasnya.