Humbahas-Postkeadilan. Paltak Siburian,SH.,MH Anggota DPRD provinsi sumatera utara dari Fraksi PDI-perjuangan Dapil Sumut IX mensosialisasikan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kegiatan ini dihadiri oleh tiga ratusan masyarakat Kecamatan Paranginan dari berbagai latarbelakang konsumen dan para pelaku UMKM di Lumban tonga-tonga Desa Lumban Barat Kecamatan Paranginan, Jumat (21/3/2025)
Kegiatan ini di ikuti oleh, tiga ratusan masyarakat kecamatan Paranginan khususnya Desa Lumban Barat, Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Pemuda, Pers dan LSM. Kegiatan ini juga dari staf dewan Nurjana Siregar, Heni Nainggolan, Ayu Hutasoit, Sangap Sihombing, Gortap Siburian dan Narasumber pada kegiatan ini Togap Sianturi,SH.
Dalam pemaparannya Paltak mengatakan Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dari segala macam hal yang tidak sesuai terkait produk/jasa, seperti barang cacat, jasa palsu, atau penipuan.
Amang inang perlu memahami peraturan Perundang-Undangan ini supaya bapak-ibu mengerti akan hak perlindungan sebagai konsumen, serta dapat berhati-hati terhadap produk berbahaya yang beredar dan yang telah kladuarsa, tegas Paltak.


Togap Sianturi sebagai narasumber dari kegiatan ini menjelaskan poin-poin penting yang tercantum dalam sosialisasi ini yang telah kami paparkan lewat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen agar dapat dipahami dengan cermat garis garis besarnya apa itu hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha UMKM.
Maksud penyelenggaraan perlindungan konsumen adalah segala upaya untuk memberikan hak dan kewajiban kepada konsumen, sederhananya mengatur perlindungan konsumen. Sosialisasi ini sangat penting dimana kegiatan ini sangat berkaitan erat dengan bapak dan ibu sekalian sebab menyangkut label kadaluarsa sebuah produk, sebagai bentuk pengawasan terhadap barang-barang dari produsen,” ujar Togap.
Kemudian disebutkan konsumen memiliki hak atas kejelasan produk dan menghimbau masyarakat, agar perlu berhati-hati karena kebanyakan produk yang beredar sekarang belum terstandarisasi dengan baik, serta masih terjadi beberapa produk di masyarakat mengandung zat berbahaya yang mungkin sudah kadaluwarsa.
Diakhir acara, Tokoh Masyarakat bersama Pemerintah Desa memberikan cendara mata berupa Ulos kepada Paltak Siburian atas kepeduliannya kepada masyarakat paranginan.