Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimNias

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

16
×

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini

Nisel, PostKeadilan – Para oknum pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) di 2 SMK Negeri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka
dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka itu adalah PPK Pembangunan RPS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Tahun Anggaran 2021. Pada SMKN 2 Siduaori tersangka inisial HL dan SMKN 1 Gomo inisial SN.

Example 300x600

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen (Kasintel) Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan didampingi Kasi Pidsus Heriyanto, S.H., M.H, saat Press Conference mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pembangunan RPS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura di SMKN-1 Gomo.

Tersangka tersebut yaitu SN selaku PPK. Penetapan Tersangkanya dengan Nomor : TAP– 07/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tertanggal 20 September 2023.

Beberapa pekan sebelumnya, Kejari Nisel menetapkan tersangka HL berdasarkan surat Nomor: Tap-04/L.2.30/ Fd. 1/09/2023 tertanggal 5 September 2023.

“Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 360 juta lebih yang bersumber dari DAK Tahun 2021. HL kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk Dalam,” kata Kasintel Hironimus membenarkan, Kamis (21/9/2023) siang.

Kembali tentang SN, diperiksa dengan status sebagai saksi selama 3 jam sejak pukul 14.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, SN diberikan 55 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai PPK pada Pembangunan RPS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta serratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh sembilan koma lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.