POSTKEADILAN.COM – LAHAT – Ketua Partai Garuda Kabupaten Lahat Malik Husaini angkat bicara tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Yakni di TPS 02 Tanjung Menang, TPS 01 dan 02 Tanjung Kurung Ulu, TPS 01 dan 02 Padang Perigi dan TPS 01 Tanjung Kurung Ilir.
Malik Husaini mengatakan ada 12 Pengurus Partai hadir dalam rapat bertempat di Kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menurut Malik menolak hasil pleno KPU Lahat yang dialihkan ke KPU Provinsi Sumatera Selatan, ” ungkapnya
Hari ini kami merapatkan barisan berkumpul ada 12 petinggi Partai Politik untuk membahas adanya dugaan kecurangan dalam perhitungan suara dapil Empat Kecamatan Tanjung Tebat, di TPS 02 Tanjung Menang, TPS 01 dan 02 Tanjung Kurung Ulu, TPS 01 dan 02 Padang Perigi dan TPS 01 Tanjung Kurung Ilir. Ujar ‘ Malik
Dalam pertemuan dihadiri para petinggi partai hadir Ketua DPD GOLKAR Lahat Sri Marhaeni wulansih,SH, Parisman Ketua Partai PKB, Sekretaris Partai Demokrat Ganda Taruna,S.sos, Ketua PSI Saryono Anwar, Ketua Partai Garuda Malik Al Husaini dan ketua Partai Hanura Hendra serta ketua Partai buruh.
Ternyata agenda yang dibahas dalam pertemuan petinggi Partai tersebut menyangkut Penghitungan Suara ulang yang dilakukan oleh KPUD Lahat pada hari Rabu (19/6/2024)