Malang – PostKeadilan – Melalui Pres Rilis Kepala Kejaksaan (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, S.H, M.H pada Grup WhatsApp (WA) Mitra Kejaksaan Agung, Selasa (11/11/2025), menyampaikan bahwa pada hari ini Selasa tanggal 11 November tahun 2025, Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah menerima Penitipan Pembayaran Kerugian Keuangan Negara/daerah dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang.
Pengembalian kerugian negara ini dilakukan pasca terduga pelaku KS ditetapkan Tersangka Korupsi pada hari Kamis (16/10/2025).
Aset yang dimaksud berlokasi di JI Dieng No 18 Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang periode tahu 2011 s/d 2025 dari Tersangka KS
Adapun release Kajari Kota Malang adalah sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025, Penyidik pada seksi Tpidsus Kejari Kota Malang telah melakukan penetapan Tersangka yaitu saudari KS dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang.
Selanjutnya sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Daerah Atas Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang Di Jl. Raya dieng Nomor 18 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang Periode 2011 s.d. 2025 oleh inspektorat Daerah Kota Malang Nomor: 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tanggal 23 September 2025, telah terjadi adanya dugaan kerugian daerah sebesar Rp. 2.149.171.000,00 (dua milyar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
“Lalu, pada hari ini Tersangka KS melalui Kuasa Hukum dan Perwakilan keluarga telah menitipkan Pembayaran Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.149.171.000,00 (dua milyar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) sama dengan nilai kerugian negara,” jelas Kajari Tri Joko, Selasa (11/11/2025).
Lanjut dia, terhadap uang penitipan ini, kami lakukan penyitaan dan selanjutnya uang ini akan kami titipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Kota Malang di Bank BNI Cabang Malang.
“Penitipan Pembayaran Kerugian Keuangan Negara ini adalah salah bentuk komitmen Kejari Kota Malang untuk sepenuhnya mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi,” pungkas Kajari. (Simare)













