“tidak mungkin kami hentikan karena mereka punya istri dan anak yang harus dihidupi mereka, bantuan CSR berjalan sesuai aturan undang undang minerba perusahaan wajib memberikan CSR di wilayah mulut tambang ini kewajiban”, terang Budi Sukoco.
“Kalau memang merasa ada lahan mereka di serobot silahkan menempuh melalui jalur hukum ke pengadilan negeri lahat”.
Kami juga melakukan aktivitas penambangan lahan tersebut sudah sesuai peraturan yang berlaku kita bayar kepada pemilik lahan, dan tidak ada masalah.
Berita sebelumnya Warga Desa Banjarsari menggelar aksi demonstrasi di PT.BGG dipimpin langsung oleh Kades Aldi
mereka menuntut lahan yang di klaim mereka agar dibayar dan diganti rugi para Pendemo selaku pemilik lahan, namun aksi demo ini berulang kali dilakukan warga Desa Banjarsari namun belum ada titik temu,
karena masalah batas desa ini menjadi persoalan klasik maraknya tambang batubara menjadi primadona selaku mutiara hitam’ menjanjikan.
Penulis: Bambang