Dengan keberadaan UPTD Metrologi ini diharapakan bisa meningkatkan pelayanan tera secara signifikan, artinya bisa terjadi peningkatan jaminan kebenaran pengukuran dan terjadi peningkatan kepercayaan masyarakat dalam transaksi perdagangan yang sejalan dengan tujuan peningkatan indeks tertib ukur Kabupaten Purwakarta.
Selain itu, untuk mewujudkan masyarakat melek metrologi tidak berhenti dengan adanya program Ceu Ati, baru – baru ini kami telah memberikan pelatihan kepada petugas SPBU untuk menjadi juru takar, ini sebagai wujud bahwa pelaku usaha peduli metrologi peduli jaminan kebenaran ukuran,” ujarnya.
Didampingi Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Nina Herlina dan Kepala DKUPP Purwakarta Karliati Juanda, Ambu Anne juga mengungkapkan, Kabupaten Purwakarta sangat peduli dengan metrologi legal, walaupun anggaran untuk pembangunan UPTD Metrologi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Dalam Negeri belum turun dikarenakan adanya refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19, namun Pemkab Purwakarta, khususnya DKUPP rela menyewa gedung untuk UPTD Metrologi Legal sebagai bentuk peduli terhadap Metrologi juga masyarakat luas.
Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal, alat timbangan harus diukur secara berkala, diharapkan alat timbang para pedagang di Kabuputen Purwakarta dapat memenuhi standar sehingga tidak terjadi kecurangan dalam menimbang dan pembeli, konsumen atau masyarakat tidak dirugikan,” kata Ambu Anne.
Dalam kegiatan tersebut, juga nampak hadir di lokasi Sekretaris DKUPP beserta jajaran, Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purwakarta beserta jajaran, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi. (Christ)